PENDIDIKAN gratis di jenjang SMA/SMK sederajat yang sejak tahun 2013 digulirkan pemerintah Kota Banjar, dikhawatirkan bakal terhenti, seiring dengan adanya penarikan kewenangan pengelolaan SMA oleh provinsi. Di lain Pemkot Banjar tetap berkeinginan untuk memertahankan agar wajib belajar 12 tahun tetap gratis.
Persoalan tersebut belakangan ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan pemerintahan maupun DPRD Kota Banjar. Di satu pihak Pemerintah Kota tetap bersikukuh mempertahankan program Banjar Cerdas untuk SMA,SMK dan sederajat. Akan tetapi, di lain pihak ada anggota DPRD Kota Banjar yang dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya.
“Karena kewenangan sudah ditarik ke provinsi, maka sekarang lebih baik difokuskan untuk meningkatkan pendidikan di jenjang SMP, SD dan sederjat. Bukannya kami tidak peduli dengan wajar 12 tahun, akan tetapi karena sudah tidak punya kewenangan,” tutur Ketua Badan Pembentukan Peraturan deaerah (Perda) Kota Banjar, DPRD Kota Banjar Mujamil, Selasa 14 Februari 2017.
Dia mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang berlaku mulai 2017, salah satu isinya menyangkut tanggungjawab pendidikan SD/SMP berada di dalam lingkup pemerintah kabuaten/kota. Sedangkan pemerintah provinsi bertanggungjawab untuk jenjang SMA?SMK, dan pemerintah pusat pada perguruan tinggi.
“Dengan aturan tersebut sudah sangat jelas, mulai Januari 2017, pemeritah kota tidak lagu punya kewenangan dalam pendidikan dasar dan menegah. Lebih baik difokuskan mengurus SD dan SMP yang sampai saat ini juga masih membutuhkan perhatian lebih,” ujarnya.
Lebih lanjut Mujamil juga menyatakan tengah pemerintah Kota Banjar tengah mencari cara agar program Banjar Cerdas untuk SMA tersebut tetap berjalan. Salah satunya adalah dengan memberi hibah ke provinsi, yang nantinya dikucurkan kembali ke kota.
“Aneh, pemerintah kota memberikan hibah ke provinsi. Selain itu juga lucu, di satu sisi pemerintah provinsi memberikan bantuan cukup besar melalui DAK (dana Alokasi Khusus) di lain sisi pemerintah kota banjar memberikan bantuan ke provinsi,” kata Mujamil.
Apabila hibah tersebut diberikan kepada Provinsi Jawa Barat, lanjutnya, berarti pemakaiannya sudah menjadi kewenangan provinsi. Dengan demikian maka pembebasan biaya atau sekolah gratis tersebut tidak hanya untuk siswa asal Kota Banjar akan tetapi juga dari luar daerah.
“Sebelumnya hanya berlaku untuk siswa yang berasal dari Kota Banjar, sedangkan yang dari luardaerah tetap membayar, disesuaikan dengan kemampuan. Apabila kebijakan tersebut dilaksanakan, maka semua siswa, tidak pandang bulu apakah warga Banjar atau bukan, semuanya gratis,” tuturnya.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Banjar Hunes juga minta agar Wali Kota Banjar tidak memaksakan program Banjar Cerdas untuk SMA dan sederajat. Pemerintah Kota Banjar seharusnya lebih fokus untuk menangani jenjang pendidikan dasar saja SD, SMP dan sederajat.
“Jangan sampai tugas dan tanggung jawab utama terbengkalai, sementara yang bukan menjadi tugas dan kewenangannya menjadi perhatian serius. Sudah ada pembagian kewenangan dengan jelas,” ujarnya.
Dia mengatakan, ditariknya kewenangan SMA dan SMK oleh provinsi, pada hakikatnya agar kabupaten/kota lebih instnes menangani pendidikan dasar. “Aneh kalau APBD kota/kabuaten membantu atau memberi hibah ke provinsi, yang APBDnya jauh lebih besar,” tutur Hunes.
Berkenaan dengan ditariknya kewenangan SMA/SMK oleh Provinsi Jawa Barat, sebelumnya Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih menyatakan bahwa kebijakan Banjar Cerdas tetap akan diertahankan. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran bakal ada siswa yang drop out.
Persoalan Banjar Cerdas juga sudah dikonsultasikan dan mendapat dukungan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Akan tetapi hal tersebut baru diucapkan secara lisan.(pikiran-rakyat.com)
from Siap Belajar http://ift.tt/2lHrUEq
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar