Jumat, 17 Februari 2017

Guru dan Tenaga Honorer Tuntut Janji Pengangkatan PNS

Ilustrasi

Ilustrasi

RATUSAN tenaga honorer yang didominasi  guru honorer se-Kabupaten Sumedang, berunjuk rasa di sekitar Alun-alun Sumedang, Jalan Prabu Geusan Ulun, Sumedang, Kamis, 16 Februari 2017.  Mereka menuntut semua tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi tahun 2013 lalu  mendapat legalitas melalui Surat Keputusan  (SK) Bupati.

Mereka juga meminta Pemkab Sumedang meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, seperti halnya gaji dan tunjangan lainnya.  Pasalnya, gaji yang mereka terima selama ini sangat minim. Contohnya, gaji guru honorer hanya Rp 125.000 per bulan.  Gaji tersebut sangat jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kab. Sumedang tahun ini Rp 2,4 juta.

“Janji pemerintah sebelumnya, kami akan dibuatkan SK Bupati supaya mendapatkan dana sertifikasi dan pengangkatan menjadi PNS. Akan tetapi, sampai sekarang janjinya  tidak terbukti. Makanya, semua tenaga honorer baik Kategori 2 (K2) maupun non K2 se-Kabupaten Sumedang, berkumpul di sini untuk menagih janji tersebut,” ujar salah seorang  guru honorer yang mengajar Pendidikan Jasmani (Penjas) di SDN Citungku Kec. Rancakalong, Koswara Somantri (46) di Alun-alun Sumedang, Kamis, 16 Februari 2017.

Menurut dia,  SK Bupati itu satu-satunya jalan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS dan mendapat dana sertifikasi. Sebab, gaji Rp 125.000 per bulan sangat tidak layak untuk honor mengajar. Bahkan tak cukup untuk menghidupi keluarganya.

“Saya menjadi guru honorer sudah 27 tahun. Selama itu pula, saya digaji Rp 125.000. Sampai kapan saya harus menerima gaji  sekecil itu yang jauh dari UMK Kab. Sumedang? Dibandingkan dengan gaji buruh pabrik saja, gaji kami sangat jauh di bawahnya. Kalau tidak sambil bisnis, saya tak bisa menghidupi keluarga,” tutur Koswara.

Ditemui di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Sumedang, Ketua Forum Komunikasi Tenaga Honorer (FKTH) Kab. Sumedang, Nanang Supriatna mengatakan, hasil audiensi dengan BKPSDM, Disdik dan Bagian Hukum Setda Kab. Sumedang,  draf SK Bupati tentang legalitas tenaga honorer sudah dibuat. Dalam waktu 1 sampai 2 minggu ke depan, draf itu ditargetkan sudah berbentuk SK Bupati.

“SK Bupati itu sebagai bentuk legalitas formal para tenaga honorer untuk proses rekruitmen CPNS dan mendapatkan dana sertifikasi. Dari hasil verifikasi sebelumnya, tenaga honorer di Kabupaten Sumedang yang belum  mendapatkan SK Bupati sekitar 2.700 orang,” ucapnya.

Dikatakan, dengan SK Bupati semua tenaga honorer bisa hidup tentram. SK Bupati bisa menjadi jalan bagi para guru honorer untuk mendapatkan dana sertifikasi. Selain itu, para guru honorer bisa aman dari tindakan sewenang-sewenang kepala sekolah yang seenaknya memindahkan atau memecat para guru hononer.  “Kami akan terus memperjuangkan kesejahteraan para guru honorer yang gajinya memang hanya Rp 125.000 per bulan,” ujar Nanang yang juga guru SMPN 2 Rancakalong.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Sumedang, Unep Hidayat mengatakan, SK Bupati itu menjadi syarat bagi guru sukwan (sukarelawan) atau guru honorer untuk mendapatkan dana sertifikasi dari pemerintah pusat. Untuk nominal dana sertifikasi itu, tergantung masa kerja dan jenjang pendidikan. Yang pasti,  besaran dananya di atas UMK Kab. Sumedang.

“Memang, gaji sukwan yang diberikan oleh pemda tahun 2006 lalu hanya Rp 125.000.  Gaji sekecil itu, tidak sebanding dengan kinerja dan pengabdian mereka dalam mengajar. Apalagi sukwan yang mengajar di daerah pelosok perkampungan dan daerah terpencil. Kalau menyitir ungkapan dewan,   gaji sukwan itu dinilai tidak manusiawi. Kami tidak menampiknya karena kenyataannya memang sangat minim. Meski demikian, mereka rela menerimanya dengan harapan mereka bisa diangkat menjadi PNS dan mendapatkan dana sertifikasi,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Disdik akan terus memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru sukwan melalui dana sertifikasi. Dana sertifikasi itu akan diberikan pemerintah pusat. Syaratnya, harus ada SK Bupati sebagai legalitas keberadaan para tenaga honorer, termasuk guru sukwan.

Terlebih ketika para guru sukwan  mendapatkan dana sertifikasi, tidak akan membebani APBD Kab. Sumedang. Sebab, gaji mereka sudah terbantu sebesar 15% dari dana BOS (Biaya Operasional Sekolah). Pemberian dana sertifikasi bagi para guru honorer sudah dilakukan oleh Kabupaten Subang, Majalengka dan Bandung.

“Pembuatan SK Bupati bagi para sukwan itu, sudah dikomunikasikan langsung dengan Pak Bupati Eka Setiawan. Kami akan membantu memperjuangkan kesejahteraan para guru sukwan ini,” tutur Unep.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2l3JSzm
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Ilustrasi

Ilustrasi

RATUSAN tenaga honorer yang didominasi  guru honorer se-Kabupaten Sumedang, berunjuk rasa di sekitar Alun-alun Sumedang, Jalan Prabu Geusan Ulun, Sumedang, Kamis, 16 Februari 2017.  Mereka menuntut semua tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi tahun 2013 lalu  mendapat legalitas melalui Surat Keputusan  (SK) Bupati.

Mereka juga meminta Pemkab Sumedang meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, seperti halnya gaji dan tunjangan lainnya.  Pasalnya, gaji yang mereka terima selama ini sangat minim. Contohnya, gaji guru honorer hanya Rp 125.000 per bulan.  Gaji tersebut sangat jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kab. Sumedang tahun ini Rp 2,4 juta.

“Janji pemerintah sebelumnya, kami akan dibuatkan SK Bupati supaya mendapatkan dana sertifikasi dan pengangkatan menjadi PNS. Akan tetapi, sampai sekarang janjinya  tidak terbukti. Makanya, semua tenaga honorer baik Kategori 2 (K2) maupun non K2 se-Kabupaten Sumedang, berkumpul di sini untuk menagih janji tersebut,” ujar salah seorang  guru honorer yang mengajar Pendidikan Jasmani (Penjas) di SDN Citungku Kec. Rancakalong, Koswara Somantri (46) di Alun-alun Sumedang, Kamis, 16 Februari 2017.

Menurut dia,  SK Bupati itu satu-satunya jalan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS dan mendapat dana sertifikasi. Sebab, gaji Rp 125.000 per bulan sangat tidak layak untuk honor mengajar. Bahkan tak cukup untuk menghidupi keluarganya.

“Saya menjadi guru honorer sudah 27 tahun. Selama itu pula, saya digaji Rp 125.000. Sampai kapan saya harus menerima gaji  sekecil itu yang jauh dari UMK Kab. Sumedang? Dibandingkan dengan gaji buruh pabrik saja, gaji kami sangat jauh di bawahnya. Kalau tidak sambil bisnis, saya tak bisa menghidupi keluarga,” tutur Koswara.

Ditemui di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Sumedang, Ketua Forum Komunikasi Tenaga Honorer (FKTH) Kab. Sumedang, Nanang Supriatna mengatakan, hasil audiensi dengan BKPSDM, Disdik dan Bagian Hukum Setda Kab. Sumedang,  draf SK Bupati tentang legalitas tenaga honorer sudah dibuat. Dalam waktu 1 sampai 2 minggu ke depan, draf itu ditargetkan sudah berbentuk SK Bupati.

“SK Bupati itu sebagai bentuk legalitas formal para tenaga honorer untuk proses rekruitmen CPNS dan mendapatkan dana sertifikasi. Dari hasil verifikasi sebelumnya, tenaga honorer di Kabupaten Sumedang yang belum  mendapatkan SK Bupati sekitar 2.700 orang,” ucapnya.

Dikatakan, dengan SK Bupati semua tenaga honorer bisa hidup tentram. SK Bupati bisa menjadi jalan bagi para guru honorer untuk mendapatkan dana sertifikasi. Selain itu, para guru honorer bisa aman dari tindakan sewenang-sewenang kepala sekolah yang seenaknya memindahkan atau memecat para guru hononer.  “Kami akan terus memperjuangkan kesejahteraan para guru honorer yang gajinya memang hanya Rp 125.000 per bulan,” ujar Nanang yang juga guru SMPN 2 Rancakalong.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Sumedang, Unep Hidayat mengatakan, SK Bupati itu menjadi syarat bagi guru sukwan (sukarelawan) atau guru honorer untuk mendapatkan dana sertifikasi dari pemerintah pusat. Untuk nominal dana sertifikasi itu, tergantung masa kerja dan jenjang pendidikan. Yang pasti,  besaran dananya di atas UMK Kab. Sumedang.

“Memang, gaji sukwan yang diberikan oleh pemda tahun 2006 lalu hanya Rp 125.000.  Gaji sekecil itu, tidak sebanding dengan kinerja dan pengabdian mereka dalam mengajar. Apalagi sukwan yang mengajar di daerah pelosok perkampungan dan daerah terpencil. Kalau menyitir ungkapan dewan,   gaji sukwan itu dinilai tidak manusiawi. Kami tidak menampiknya karena kenyataannya memang sangat minim. Meski demikian, mereka rela menerimanya dengan harapan mereka bisa diangkat menjadi PNS dan mendapatkan dana sertifikasi,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Disdik akan terus memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru sukwan melalui dana sertifikasi. Dana sertifikasi itu akan diberikan pemerintah pusat. Syaratnya, harus ada SK Bupati sebagai legalitas keberadaan para tenaga honorer, termasuk guru sukwan.

Terlebih ketika para guru sukwan  mendapatkan dana sertifikasi, tidak akan membebani APBD Kab. Sumedang. Sebab, gaji mereka sudah terbantu sebesar 15% dari dana BOS (Biaya Operasional Sekolah). Pemberian dana sertifikasi bagi para guru honorer sudah dilakukan oleh Kabupaten Subang, Majalengka dan Bandung.

“Pembuatan SK Bupati bagi para sukwan itu, sudah dikomunikasikan langsung dengan Pak Bupati Eka Setiawan. Kami akan membantu memperjuangkan kesejahteraan para guru sukwan ini,” tutur Unep.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2l3JSzm
via IFTTT