Jumat, 19 Mei 2017

Perguruan Tinggi Negeri tak Bisa Lagi Jorjoran Terima Mahasiswa Baru

Ilustrasi

Ilustrasi

PERGURUAN tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) tak bisa lagi jorjoran menerima mahasiswa baru. Hal itu disebabkan pemerintah menetapkan batasan jumlah mahasiswa disesuaikan dengan jumlah nisbah dosen.

“Jumlah seluruh mahasiswa dari tingkat awal sampai akhir dibatasi dengan ketersediaan jumlah dosen tetap. Misalnya, di satu program studi hanya ada enam dosen tetap, maka jumlah seluruh mahasiswanya maksimal 180 orang untuk program eksakta dan 210 orang untuk sosial,” kata Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ABPPTSI) Jabar dan Banten Sali Iskandar pada diskusi di Aula PR Jln. Asia Afrika, Jumat, 19 Mei 2017.

Hadir Ketua Asosiasi Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Jabar Eddy Yusuf. Hadir pula sejumlah perwakilan PTS seperti Unpas, Universitas Maranatha, A2B, dan Unibba.

Lebih jauh Sali menyatakan, sebelumnya PTN begitu leluasa menerima calon mahasiswanya tanpa ada pembatasan jumlah. “Sehingga membuat PTS kesulitan mendapatkan mahasiswa baru karena tersedot oleh PTN,” ucapnya.

Dengan adanya aturan nisbah dosen dengan jumlah mahasiswa, kata Sali, membuat batasan tegas terkait jumlah maksimal mahasiswa yang bisa diterima. Satu prodi eksakta dengan enam dosen hanya boleh menerima maksimal 180 mahasiswa baru.

“Satu dosen di prodi eksakta maksimal untuk 30 mahasiswa dan prodi sosial satu dosenbuat 35 mahasiswa,” katanya.

Buka cabang

ABPPTSI Jabar dan Banten juga mendesak agar PTN tak membuka cabang di daerah-daerah.

“Apalagi setelah kami survei ternyata PTN membuka cabang di daerah dengan menempati gedung sekolah lain. Ini kan sudah menyalahi aturan. PTS saja sudah tak diperbolehkan membuka kelas jauh,” ucapnya.

Beberapa tahun terakhir, pemerintah menambah jumlah PTN di Jabar. Pada 2014 lalu, Universitas Siliwangi (Unsil) di Tasikmalaya dan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) resmi berstatus PTN. Lalu terhitung 2016, terdapat tiga PTN yang menyelenggarakan Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU), yakni Unpad yang membuka kampus di Pangandaran, ITB di Cirebon, dan IPB di Sukabumi.

Sementara PTN di Jabar yang berada di bawah naungan Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi berjumlah enam perguruan tinggi. Keenamnya adalah ITB, Unpad, IPB, Universitas Pendidikan Indoensia (UPI), Unsil, dan Unsika. Dua PTN lainnya, Universitas Islam Negeri Bandung dan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, berada di bawah naungan Kementerian Agama.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2q29EUN
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Ilustrasi

Ilustrasi

PERGURUAN tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) tak bisa lagi jorjoran menerima mahasiswa baru. Hal itu disebabkan pemerintah menetapkan batasan jumlah mahasiswa disesuaikan dengan jumlah nisbah dosen.

“Jumlah seluruh mahasiswa dari tingkat awal sampai akhir dibatasi dengan ketersediaan jumlah dosen tetap. Misalnya, di satu program studi hanya ada enam dosen tetap, maka jumlah seluruh mahasiswanya maksimal 180 orang untuk program eksakta dan 210 orang untuk sosial,” kata Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ABPPTSI) Jabar dan Banten Sali Iskandar pada diskusi di Aula PR Jln. Asia Afrika, Jumat, 19 Mei 2017.

Hadir Ketua Asosiasi Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Jabar Eddy Yusuf. Hadir pula sejumlah perwakilan PTS seperti Unpas, Universitas Maranatha, A2B, dan Unibba.

Lebih jauh Sali menyatakan, sebelumnya PTN begitu leluasa menerima calon mahasiswanya tanpa ada pembatasan jumlah. “Sehingga membuat PTS kesulitan mendapatkan mahasiswa baru karena tersedot oleh PTN,” ucapnya.

Dengan adanya aturan nisbah dosen dengan jumlah mahasiswa, kata Sali, membuat batasan tegas terkait jumlah maksimal mahasiswa yang bisa diterima. Satu prodi eksakta dengan enam dosen hanya boleh menerima maksimal 180 mahasiswa baru.

“Satu dosen di prodi eksakta maksimal untuk 30 mahasiswa dan prodi sosial satu dosenbuat 35 mahasiswa,” katanya.

Buka cabang

ABPPTSI Jabar dan Banten juga mendesak agar PTN tak membuka cabang di daerah-daerah.

“Apalagi setelah kami survei ternyata PTN membuka cabang di daerah dengan menempati gedung sekolah lain. Ini kan sudah menyalahi aturan. PTS saja sudah tak diperbolehkan membuka kelas jauh,” ucapnya.

Beberapa tahun terakhir, pemerintah menambah jumlah PTN di Jabar. Pada 2014 lalu, Universitas Siliwangi (Unsil) di Tasikmalaya dan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) resmi berstatus PTN. Lalu terhitung 2016, terdapat tiga PTN yang menyelenggarakan Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU), yakni Unpad yang membuka kampus di Pangandaran, ITB di Cirebon, dan IPB di Sukabumi.

Sementara PTN di Jabar yang berada di bawah naungan Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi berjumlah enam perguruan tinggi. Keenamnya adalah ITB, Unpad, IPB, Universitas Pendidikan Indoensia (UPI), Unsil, dan Unsika. Dua PTN lainnya, Universitas Islam Negeri Bandung dan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, berada di bawah naungan Kementerian Agama.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2q29EUN
via IFTTT