WALI Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, dari semua masalah yang ada selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung, ketidakjujuran menjadi masalah utama. Dengan ketidakjujuran itu, para orang tua seringkali memaksakan diri melawan sistem demi sekadar meraih prestise.
“Kalau urusan pendidikan anaknya, para orang tua suka lupa akal sehat, bagaimana pun caranya akan ditempuh. Contohnya memaksa-maksa menitipkan anaknya ke kepala sekolah, atau membuat keterangan yang tidak sesuai aturan ke kelurahan,” kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, dalam Sosialisasi PPDB 2017, di Gedung Serbaguna Balai Kota Bandung, Jumat, 26 Mei 2017.
Pada sosialisasi PPDB 2017 ini, Emil juga berharap kepada Ombudsman agar bisa ikut mengawasi sejak dimulai pendaftaran pada 5 Juni mendatang, serta kepolisian agar bisa ikut serta dalam mengawal pengaduan. “Jika ada masalah, 1×24 jam harus ditindaklanjuti. PPDB 2017 harus zero complaint,” kata Emil.
Para orang tua calon siswa juga diimbau untuk selalu memantau perkembangan informasi. Pada PPDB kali ini, terdapat sejumlah perubahan. Jika sebelumnya calon peserta didik dapat menggunakan sertifikat untuk masuk jalur prestasi, kini mereka juga harus mengikuti uji tes kompetensi di hadapan para juri.
Alur pengaduan pun tak lagi langsung ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung. Melainkan harus melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu terlebih dahulu.
Emil juga memastikan kuota bagi siswa miskin. Jika calon peserta didik baru tidak mendapat tempat di sekolah negeri, maka dapat dialihkan ke sekolah swasta, dengan tetap dijamin pembiayaan dari pemerintah.
Penyalahgunaan SKTM
Selain pihak sekolah, aparat kewilayahan juga memiliki tugas penting dalam mengawal jalannya PPDB Kota Bandung 2017. Sebab, sejumlah persyaratan khususnya pendaftaran sekolah bagi siswa tidak mampu harus melalui verifikasi dari aparat kewilayahan.
Ia meminta aparat untuk mencermati pengajuan persyaratan agar hak siswa miskin tidak habis oleh warga mampu yang berniat menyiasati persyaratan.
“Yang rawan ini, orang mampu mengurus surat keterangan tidak mampu. Ini tugas kewilayahan, tinggal ikut aturan, maka masalah itu bisa dihindari,” kata Ridwan Kamil.
Aparat kewilayahan yang ada di Kota Bandung diminta untuk ikut menjaga pelaksanaan aturan PPDB sesuai ketetapan perwal. Sebab, kecamatan dan kelurahan turut terlibat dalam memenuhi persyaratan bagi para calon peserta didik yang akan mendaftar sekolah, khususnya siswa yang tergolong kurang mampu.
“Setiap yang terlibat dalam PPDB ini, mulai kepala sekolah, aparatur di kecamatan dan kelurahan harus berusaha saling kompak menginformasikan, jangan sampai kalah oleh ketidakjujuran. Kalau berhasil, mudah-mudahan PPDB ini akan menjadi yang terbaik,” ujarnya.(pikiran-rakyat.com)
from Siap Belajar http://ift.tt/2qlzZkP
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar