Senin, 19 Juni 2017

Penerapan Sekolah Lima Hari Sepekan Ditangguhkan

Ilustrasi.(prioritaspendidikan.org)

Ilustrasi.(prioritaspendidikan.org)

PENERAPAN  kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan ditangguhkan karena Presiden Joko Widodo menghendaki dibuatnya peraturan presiden terlebih dahulu. Hal tersebut terungkap ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin bertemu dengan presiden, Senin 19 Juni 2017.

Seusai bertemu dengan presiden, Ma’ruf Amin menyampaikan pernyataan pers di Kantor Presiden. Saat itu, hanya Ma’ruf yang menyampaikan pernyataan. Sementara Muhadjir yang berdiri di samping Ma’ruf, tidak memberikan pernyataan pers sama sekali.

Ma’ruf mengatakan, presiden sangat merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan sekolah lima hari. Presiden juga dikatakannya memahami yang menjadi keinginan masyarakat dan ormas-ormas islam terkait kebijakan lima hari sekolah.

Oleh karena itu, katanya, presiden akan menata ulang regulasi sekolah lima hari. Awalnya, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. “Presiden akan meningkatkan regulasinya. Dari yang semula permen, mungkin akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden,” tuturnya.

Dalam menyusun perpres ini, kata Ma’ruf, banyak elemen masyarakat yang dilibatkan. Selain kemendikbud, kemenag, dan kemendagri, yang mewakili pemerintah, pembahasannya juga akan melibatkan ormas islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah serta ormas-ormas lainnya.

Penguatan madrasah diniyah

Ma’ruf menambahkan, aturan baru itu juga nantinya akan melakukan penguatan terhadap posisi madrasah diniyah. Tidak hanya dilindungi, katanya, tapi juga dikuatkan. Cakupannya pun direncanakan meluas, mencakup juga pengakalan terhadap paham-paham radikalisme.

“Karena itu, mungkin judulnya akan diganti. Bukan lima hari sekolah, tapi mungkin pendidikan penguatan karakter,” katanya.

Ma’ruf mengharapkan, perpres tersebut segera terbit. Dengan demikian, suasana dinilainya akan menjadi harmonis, tenang dan tidak ada masalah lagi.

Menyinggung apakah perpres ini nantinya akan sama secara konsep dengan Permen No 23 Tahun 2017, terutama soal waktu sekolah dan jam kerja guru, Ma’ruf hanya mengembalikan jawabannya kepada menunggu penyusunan perpres rampung. “Kita tunggu perpres dulu. Nanti perpres yang akan menentukan,” katanya.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2tHtAOe
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Ilustrasi.(prioritaspendidikan.org)

Ilustrasi.(prioritaspendidikan.org)

PENERAPAN  kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan ditangguhkan karena Presiden Joko Widodo menghendaki dibuatnya peraturan presiden terlebih dahulu. Hal tersebut terungkap ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin bertemu dengan presiden, Senin 19 Juni 2017.

Seusai bertemu dengan presiden, Ma’ruf Amin menyampaikan pernyataan pers di Kantor Presiden. Saat itu, hanya Ma’ruf yang menyampaikan pernyataan. Sementara Muhadjir yang berdiri di samping Ma’ruf, tidak memberikan pernyataan pers sama sekali.

Ma’ruf mengatakan, presiden sangat merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan sekolah lima hari. Presiden juga dikatakannya memahami yang menjadi keinginan masyarakat dan ormas-ormas islam terkait kebijakan lima hari sekolah.

Oleh karena itu, katanya, presiden akan menata ulang regulasi sekolah lima hari. Awalnya, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. “Presiden akan meningkatkan regulasinya. Dari yang semula permen, mungkin akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden,” tuturnya.

Dalam menyusun perpres ini, kata Ma’ruf, banyak elemen masyarakat yang dilibatkan. Selain kemendikbud, kemenag, dan kemendagri, yang mewakili pemerintah, pembahasannya juga akan melibatkan ormas islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah serta ormas-ormas lainnya.

Penguatan madrasah diniyah

Ma’ruf menambahkan, aturan baru itu juga nantinya akan melakukan penguatan terhadap posisi madrasah diniyah. Tidak hanya dilindungi, katanya, tapi juga dikuatkan. Cakupannya pun direncanakan meluas, mencakup juga pengakalan terhadap paham-paham radikalisme.

“Karena itu, mungkin judulnya akan diganti. Bukan lima hari sekolah, tapi mungkin pendidikan penguatan karakter,” katanya.

Ma’ruf mengharapkan, perpres tersebut segera terbit. Dengan demikian, suasana dinilainya akan menjadi harmonis, tenang dan tidak ada masalah lagi.

Menyinggung apakah perpres ini nantinya akan sama secara konsep dengan Permen No 23 Tahun 2017, terutama soal waktu sekolah dan jam kerja guru, Ma’ruf hanya mengembalikan jawabannya kepada menunggu penyusunan perpres rampung. “Kita tunggu perpres dulu. Nanti perpres yang akan menentukan,” katanya.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2tHtAOe
via IFTTT