Kamis, 22 Juni 2017

Ternyata, Full Day School untuk Penuhi Tunjangan Sertifikasi 69.931 Guru

Para siswa madrasah tampak menikmati proses pembelajaran yang menantang sekaligus menyenangkan(USAID Prioritas)

Para siswa madrasah tampak menikmati proses pembelajaran yang menantang sekaligus menyenangkan(USAID Prioritas)

KEMENTERIAN  Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyebutkan sekolah seharian atau delapan jam sehari selama lima hari atau full day school mempermudah guru memenuhi kewajiban jam mengajar.

“Dengan sekolah lima hari tersebut guru tidak perlu mencari tambahan mengajar ke sekolah lain untuk memenuhi kewajiban jam mengajar,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemedikbud Sumarna Surapranata di Jakarta seperti dilansir Harian Jogja, Rabu (21/6/2017).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017, kewajiban guru mengajar menjadi 40 jam kerja dalam sepekan. Hal itu mulai berlaku pada tahun ajaran baru.

Untuk memenuhi 40 jam kerja tersebut, guru tidak hanya mengajar, tetapi juga melaksanakan, merencanakan pembelajaran, melaksanakan/tatap muka pembelajaran, menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan atau 5M. Pelaksanaan 5M akan terbagi menjadi tiga kategori yakni intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

“Kalau kondisi tidak terpenuhi atau kekurangan, tidak perlu mengajar di tempat lain. Guru hendaknya berkonsentrasi mengajar di satu tempat. Kekurangan jam bisa dilakukan dengan mengajar pendidikan karakter atau kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.”

Saat ini Kemdikbud sedang menyusun petunjuk teknis PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Revisi Beban Kerja Guru. Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah wajib mengajar 40 jam kerja per pekan.

Pemenuhan jam kerja akan dibahas antara kepala sekolah dengan dinas pendidikan setiap daerah. Selain itu, kegiatan seperti menjadi pembina pramuka, PMR, guru piket, pembina OSIS, dan lain-lainnya juga dihitung.

“Kebijakan ini memudahkan guru dan membuat guru lebih konsentrasi mengajar,” kata dia.

Sumarna optimistis kebijakan itu bisa mengatasi persoalan guru yang belum tersertifikasi. Jumlah guru yang sudah tersertifikasi sebanyak 1.429.993 orang dan sebanyak 69.931 orang atau 2,5 persen belum terbit SK sertifikasinya karena tidak memenuhi syarat. Beberapa penyebabnya adalah tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik), pensiun, tidak memiliki beban kerja, dan lainnya.(news.okezone.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2sWSNXR
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Para siswa madrasah tampak menikmati proses pembelajaran yang menantang sekaligus menyenangkan(USAID Prioritas)

Para siswa madrasah tampak menikmati proses pembelajaran yang menantang sekaligus menyenangkan(USAID Prioritas)

KEMENTERIAN  Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyebutkan sekolah seharian atau delapan jam sehari selama lima hari atau full day school mempermudah guru memenuhi kewajiban jam mengajar.

“Dengan sekolah lima hari tersebut guru tidak perlu mencari tambahan mengajar ke sekolah lain untuk memenuhi kewajiban jam mengajar,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemedikbud Sumarna Surapranata di Jakarta seperti dilansir Harian Jogja, Rabu (21/6/2017).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017, kewajiban guru mengajar menjadi 40 jam kerja dalam sepekan. Hal itu mulai berlaku pada tahun ajaran baru.

Untuk memenuhi 40 jam kerja tersebut, guru tidak hanya mengajar, tetapi juga melaksanakan, merencanakan pembelajaran, melaksanakan/tatap muka pembelajaran, menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan atau 5M. Pelaksanaan 5M akan terbagi menjadi tiga kategori yakni intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

“Kalau kondisi tidak terpenuhi atau kekurangan, tidak perlu mengajar di tempat lain. Guru hendaknya berkonsentrasi mengajar di satu tempat. Kekurangan jam bisa dilakukan dengan mengajar pendidikan karakter atau kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.”

Saat ini Kemdikbud sedang menyusun petunjuk teknis PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Revisi Beban Kerja Guru. Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah wajib mengajar 40 jam kerja per pekan.

Pemenuhan jam kerja akan dibahas antara kepala sekolah dengan dinas pendidikan setiap daerah. Selain itu, kegiatan seperti menjadi pembina pramuka, PMR, guru piket, pembina OSIS, dan lain-lainnya juga dihitung.

“Kebijakan ini memudahkan guru dan membuat guru lebih konsentrasi mengajar,” kata dia.

Sumarna optimistis kebijakan itu bisa mengatasi persoalan guru yang belum tersertifikasi. Jumlah guru yang sudah tersertifikasi sebanyak 1.429.993 orang dan sebanyak 69.931 orang atau 2,5 persen belum terbit SK sertifikasinya karena tidak memenuhi syarat. Beberapa penyebabnya adalah tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik), pensiun, tidak memiliki beban kerja, dan lainnya.(news.okezone.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2sWSNXR
via IFTTT