Minggu, 22 Oktober 2017

Dinas Pendidikan Kota Bandung Jadi Pencontohan Program Pengendalian Gratifikasi

Ilustrasi

Ilustrasi

DINAS  Pendidikan Kota Bandung terpilih menjadi sampel penilaian efektifitas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana Rabu (18/10/2017) menjelaskan terdapat banyak perbaikan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Bandung dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Pertama, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak 2014 dilakukan sistem online murni, di mana baik jalur penerimaan akademis maupun non akademis dilakukan secara online dan real time.
“Dulu sebelum tahun 2014 yang online itu baru jalur akademis saja, tapi sejak kami banyak bekerja sama dengan KPK, PPDB jalur akademis dan non akademis berubah menggunakan sistem online dan realtime,” terang Elih.
Kedua, lanjut dia, pelayanan pendidikan yang semula dilakukan langsung tatap muka dengan pengelola, sejak 2016 sudah dipusatkan di pelayanan satu pintu sehingga tidak terjadi layanan tatap muka langsung.
“Pelayanan pendidikan yang kami buat tentu meningkatkan mutu dan upaya tersebut membuat pelayanan di Dinas Pendidikan Kota Bandung dinyatakan lulus dan tersertifikasi ISO 9001:2015 pada tahun 2017,” jelas Elih menjelaskan berbagai manfaat kerjasama dengan KPK RI.
Selain itu yang Ketiga Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sub Pembantu di Sekolah. Kegiatan ini memungkinkan masyarakat semakin mudah untuk mendapatkan informasi sesuai dengan keterbukaan informasi Publik.
PPID Sub Pembantu dituntut untuk menyajikan informasi Berkala, Informasi Setiap Saat dan informasi Serta merta sesuai dengan ketentuan perundangan.
Keempat, dibuatnya berbagai aplikasi dalam upaya menurunkan kegiatan pelayanan tatap muka langsung dengan pengelola. Banyak hal yang telah dilakukan, mulai dengan sosialisasi, Training of Trainer, dan ikutnya Dinas Pendidikan Kota Bandung dalam mendukung Tim Saber Publik Provinsi Jawa Barat.
Dia menambahkan, yang terbaru, Pemerintah Kota Bandung saat ini sedang menggagas peraturan daerah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Dalam Raperda tersebut kami menampung aspirasi stakeholder di bidang pendidikan termasuk KPK untuk memasukkan aturan terkait pencegahan korupsi dan upaya peningkatan integritas Peserta Didik, Pendidik dan tenaga Kependidikan,” tutur Elih.
Dia berharap, kerjasama ini terus ditingkatkan dan KPK melanjutkan kerjasama ini dengan memberikan pendampingan dalam berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, mulai dari sosialisasi, pendampingan, hingga pencetakan buku khusus informasi gratifikasi di bidang pendidikan.
“Sehingga memudahkan kami untuk lebih memahami gratifikasi dan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi di dunia pendidikan,” pungkasnya.(inilahkoran.com)


from Siap Belajar http://ift.tt/2gun8VY
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Ilustrasi

Ilustrasi

DINAS  Pendidikan Kota Bandung terpilih menjadi sampel penilaian efektifitas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana Rabu (18/10/2017) menjelaskan terdapat banyak perbaikan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Bandung dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Pertama, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak 2014 dilakukan sistem online murni, di mana baik jalur penerimaan akademis maupun non akademis dilakukan secara online dan real time.
“Dulu sebelum tahun 2014 yang online itu baru jalur akademis saja, tapi sejak kami banyak bekerja sama dengan KPK, PPDB jalur akademis dan non akademis berubah menggunakan sistem online dan realtime,” terang Elih.
Kedua, lanjut dia, pelayanan pendidikan yang semula dilakukan langsung tatap muka dengan pengelola, sejak 2016 sudah dipusatkan di pelayanan satu pintu sehingga tidak terjadi layanan tatap muka langsung.
“Pelayanan pendidikan yang kami buat tentu meningkatkan mutu dan upaya tersebut membuat pelayanan di Dinas Pendidikan Kota Bandung dinyatakan lulus dan tersertifikasi ISO 9001:2015 pada tahun 2017,” jelas Elih menjelaskan berbagai manfaat kerjasama dengan KPK RI.
Selain itu yang Ketiga Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sub Pembantu di Sekolah. Kegiatan ini memungkinkan masyarakat semakin mudah untuk mendapatkan informasi sesuai dengan keterbukaan informasi Publik.
PPID Sub Pembantu dituntut untuk menyajikan informasi Berkala, Informasi Setiap Saat dan informasi Serta merta sesuai dengan ketentuan perundangan.
Keempat, dibuatnya berbagai aplikasi dalam upaya menurunkan kegiatan pelayanan tatap muka langsung dengan pengelola. Banyak hal yang telah dilakukan, mulai dengan sosialisasi, Training of Trainer, dan ikutnya Dinas Pendidikan Kota Bandung dalam mendukung Tim Saber Publik Provinsi Jawa Barat.
Dia menambahkan, yang terbaru, Pemerintah Kota Bandung saat ini sedang menggagas peraturan daerah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Dalam Raperda tersebut kami menampung aspirasi stakeholder di bidang pendidikan termasuk KPK untuk memasukkan aturan terkait pencegahan korupsi dan upaya peningkatan integritas Peserta Didik, Pendidik dan tenaga Kependidikan,” tutur Elih.
Dia berharap, kerjasama ini terus ditingkatkan dan KPK melanjutkan kerjasama ini dengan memberikan pendampingan dalam berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, mulai dari sosialisasi, pendampingan, hingga pencetakan buku khusus informasi gratifikasi di bidang pendidikan.
“Sehingga memudahkan kami untuk lebih memahami gratifikasi dan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi di dunia pendidikan,” pungkasnya.(inilahkoran.com)


from Siap Belajar http://ift.tt/2gun8VY
via IFTTT