DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap SMA dan SMK pada tahun ajar 2017. Pengawasan tersebut mulai dilakukan pertengahan tahun ini. Hal ini dilakukan agar sekolah terhindar dari praktik pungutan liar.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar Firman Adam mengatakan, pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap sekolah jenjang atas tersebut dilakukan karena masih maraknya pihak satuan pendidikan yang belum memahami aturan main Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Menurut Peraturan Pemerintah No 48 Pasal 55 Tahun 2008, peserta didik atau wali dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah di atas, kata Firman, pihak sekolah tidak dapat menentukan batas bawah atau batas atas kepada para peserta didik atau orangtua dan walinya karena sumbangan tersebut bukan sebuah kewajiban.
“Jadi kalau ada siswa yang tidak mampu secara ekonomi, ya tidak apa kalau tidak mau memberikan dana sumbangan pendidikan,” kata Firman kepada INILAH dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Bandung, Rabu (18/1).
Maka dari itulah, Dinas Pendidikan Jabar akan mengawasi dan memantau dengan ketat pelaksanaan penerimaan siswa baru di tingkat SMA dan SMK karena jenjang pendidikan tersebut kini menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi.
Belajar dari kasus masih maraknya sekolah yang menentukan batas bawah dan batas atas DSP, Firman menegaskan untuk memperkuat Peraturan Pemerintah No 48 Pasal 55 Tahun 2008 maka akan diterbitkan Peraturan Gubernur agar kedudukan hukumnya semakin kuat.
“Sekarang kan SMA dan SMK menjadi tanggungjawab kami, makanya akan diterbitkan Peraturan Gubernur agar tidak ada paksaan terkait DSP,” ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, sekolah juga dilarang untuk membebankan kewajiban membeli segala macam seragam dan buku pelajaran kepada para siswa.
Aher mengatakan, sekolah cukup menyediakannya di koperasi tanpa harus mewajibkan siswa baru untuk membeli di sana. Para siswa yang tidak mau membeli di sekolah harus diperbolehkan untuk membelinya di tempat lain karena khawatir akan memberatkan mereka.
“Mari kita hilangkan segala macam bentuk yang akan membuat masyarakat menjadi berpikir negatif seperti menduga adanya pungutab liar,” kata Aher.(inilahkoran.com)
from Siap Belajar http://ift.tt/2jyL6jO
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar