Senin, 30 Januari 2017

Visi-Misi Calon Rektor Akan Dinilai Kemristekdikti

Ilustrasi

Ilustrasi

MENTERI  Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir resmi meluncurkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Peraturan baru tersebut akan menjadi pedoman pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri (PTN) yang selama ini rentan mengalami masalah.

Nasir mengatakan, dalam peraturan baru masing-masing calon rektor atau direktur pada politeknik wajib menyampaikan visi-misinya di hadapan perwakilan kementerian.

“Saya tidak mau melihat visi-misi yang muluk-muluk, tapi kenyataannya tidak tercapai,” ujarnya dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, Senin (30/1/2017).

Meski begitu, dalam pemaparan visi-misi, Nasir ingin para calon rektor atau direktur juga menjelaskan cara implementasi program kerja yang direncanakan. Beberapa hal yang akan digenjot di setiap PTN, di antaranya peningkatan publikasi dan kerjasama.

“Terkait hal suara, sebenarnya KPK memberi arahan kepada kementerian 100%. Tetapi kami mengacu pada otonomi perguruan tinggi sehingga kami tetap akan mempertahankan penggunaan hak suara 35%,” terangnya.

Mantan Rektor Terpilih Universitas Dipenogoro (Undip) itu menambahkan, proses pemilihan tersebut akan diawasi langsung oleh KASN. Apabila terdapat calon yang memiliki rekam jejak tidak baik, maka akan dilakukan proses penjaringan atau penyaringan ulang.(news.okezone.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2kLMaUO
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Ilustrasi

Ilustrasi

MENTERI  Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir resmi meluncurkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Peraturan baru tersebut akan menjadi pedoman pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri (PTN) yang selama ini rentan mengalami masalah.

Nasir mengatakan, dalam peraturan baru masing-masing calon rektor atau direktur pada politeknik wajib menyampaikan visi-misinya di hadapan perwakilan kementerian.

“Saya tidak mau melihat visi-misi yang muluk-muluk, tapi kenyataannya tidak tercapai,” ujarnya dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, Senin (30/1/2017).

Meski begitu, dalam pemaparan visi-misi, Nasir ingin para calon rektor atau direktur juga menjelaskan cara implementasi program kerja yang direncanakan. Beberapa hal yang akan digenjot di setiap PTN, di antaranya peningkatan publikasi dan kerjasama.

“Terkait hal suara, sebenarnya KPK memberi arahan kepada kementerian 100%. Tetapi kami mengacu pada otonomi perguruan tinggi sehingga kami tetap akan mempertahankan penggunaan hak suara 35%,” terangnya.

Mantan Rektor Terpilih Universitas Dipenogoro (Undip) itu menambahkan, proses pemilihan tersebut akan diawasi langsung oleh KASN. Apabila terdapat calon yang memiliki rekam jejak tidak baik, maka akan dilakukan proses penjaringan atau penyaringan ulang.(news.okezone.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2kLMaUO
via IFTTT