Jumat, 27 Januari 2017

Praktik Pungli di Sekolah Nodai Pendidikan Gratis

Ilustrasi

Ilustrasi

SEKRETARIS Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar menyatakan adanya keluhan sejumlah orang tua murid SMP Negeri 1 Penajam terjadi praktik pungutan liar melalui penjualan buku pelajaran menodai program pendidikan gratis di daerah itu.

“Kami meminta dinas terkait segera menindaklanjuti permasalahan dugaan pungli di SMP Negeri 1 dengan modus penjualan buku kepada siswa,” tegas Tohar ketika ditemui di Penajam, Jumat (27/1/2017).

Adanya dugaan pungli di SMP Negeri 1 Penajam tersebut lanjut dia, seperti menodai program pendidikan gratis yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Penjualan buku pelajaran, serta serta biaya pengambilan foto dan sampul ijazah kepada siswa itu, dilakukan tidak sesuai prosedur sehingga terkesan dipaksakan,” ujar Tohar.

Dia menegaskan penjualan buku pelajaran kepada siswa itu normal dan wajar, namun harus melalui prosedur yang benar agar tidak menimbulkan polemik.

Dengan adanya dugaan pungli tersebut Tohar meminta dilakukan identifikasi khusus terhadap SMP Negeri 1 Penajam. “Harusnya ada rencana penyelenggara pendidikan yang dikoordinasikan kepada orang tua murid, kalau ada dalam pembiyaan sekolah tidak semestinya dilakukan,” jelasnya.

Tohar menimpali lagi, “Jangan sampai ada paksaan yang memicu polemik, seharusnya sekolah mengundang dan membahas dalam rapat bersama orang tua murid agar tidak terjadi kesalahpahaman,”.

Seharusnya, tambah Tohar, penjualan buku pelajaran, serta biaya pengambilan foto dan sampul ijazah itu dilakukan melalui persetujuan komite sekolah, serta diketahui dan disetujui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Namun, yang dilakukan SMP Negeri 1 Penajam tidak melalui prosedur tersebut, sehingga banyak dikeluhkan para orang tua murid.

Para orang tua murid SMP Negeri 1 Penajam, sebelumnya menduga terjadi prakti pungli yang dilakukan pihak sekolah melalui menjual buku paket pelajaran, serta meminta biaya pengambilan foto ujian dan sampul ijazah kepada siswa.

Praktik penjualan buku pelajaran kepada siswa di SMP Negeri 1 Penajam itu diduga sudah dilakukan hampir setiap tahun, dan komite sekolah sejak awal sudah menolak praktik penjualan buku pelajaran tersebut namun pihak sekolah tetap melakukannya.

Kepala SMP Negeri 1 Penajam Edy Prayitno pada kesempatan sebelumnya membantah apabila pihaknya melakukan prkatik pungli, karena penjualan buku pelajaran, serta pengambilan foto ujian dan sampul ijazah kepada siswa sifatnya tidak wajib.

“Buku itu berisi soal-soal untuk ujian nasional, harganya Rp110.000 untuk empat buku mata pelajaran. Paket Rp185.000 untuk empat buku mata pelajaran, serta foto dan sampul ijazah, tidak beli juga tidak apa-apa,” jelasnya.

Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani, sebelumnya juga menegaskan akan segera memanggil Kepala SMP Negeri 1 Penajam untuk meminta klarifikasi menyangkut penjualan buku pelajaran, serta biaya pengambilan foto dan sampul ijazah kepada siswa tersebut.

Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara akan menindak tegas sekolah di daerah setempat yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk melakukan praktik pungli dengan dalih apapun.(news.okezone.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2kCNDNe
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Ilustrasi

Ilustrasi

SEKRETARIS Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar menyatakan adanya keluhan sejumlah orang tua murid SMP Negeri 1 Penajam terjadi praktik pungutan liar melalui penjualan buku pelajaran menodai program pendidikan gratis di daerah itu.

“Kami meminta dinas terkait segera menindaklanjuti permasalahan dugaan pungli di SMP Negeri 1 dengan modus penjualan buku kepada siswa,” tegas Tohar ketika ditemui di Penajam, Jumat (27/1/2017).

Adanya dugaan pungli di SMP Negeri 1 Penajam tersebut lanjut dia, seperti menodai program pendidikan gratis yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Penjualan buku pelajaran, serta serta biaya pengambilan foto dan sampul ijazah kepada siswa itu, dilakukan tidak sesuai prosedur sehingga terkesan dipaksakan,” ujar Tohar.

Dia menegaskan penjualan buku pelajaran kepada siswa itu normal dan wajar, namun harus melalui prosedur yang benar agar tidak menimbulkan polemik.

Dengan adanya dugaan pungli tersebut Tohar meminta dilakukan identifikasi khusus terhadap SMP Negeri 1 Penajam. “Harusnya ada rencana penyelenggara pendidikan yang dikoordinasikan kepada orang tua murid, kalau ada dalam pembiyaan sekolah tidak semestinya dilakukan,” jelasnya.

Tohar menimpali lagi, “Jangan sampai ada paksaan yang memicu polemik, seharusnya sekolah mengundang dan membahas dalam rapat bersama orang tua murid agar tidak terjadi kesalahpahaman,”.

Seharusnya, tambah Tohar, penjualan buku pelajaran, serta biaya pengambilan foto dan sampul ijazah itu dilakukan melalui persetujuan komite sekolah, serta diketahui dan disetujui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Namun, yang dilakukan SMP Negeri 1 Penajam tidak melalui prosedur tersebut, sehingga banyak dikeluhkan para orang tua murid.

Para orang tua murid SMP Negeri 1 Penajam, sebelumnya menduga terjadi prakti pungli yang dilakukan pihak sekolah melalui menjual buku paket pelajaran, serta meminta biaya pengambilan foto ujian dan sampul ijazah kepada siswa.

Praktik penjualan buku pelajaran kepada siswa di SMP Negeri 1 Penajam itu diduga sudah dilakukan hampir setiap tahun, dan komite sekolah sejak awal sudah menolak praktik penjualan buku pelajaran tersebut namun pihak sekolah tetap melakukannya.

Kepala SMP Negeri 1 Penajam Edy Prayitno pada kesempatan sebelumnya membantah apabila pihaknya melakukan prkatik pungli, karena penjualan buku pelajaran, serta pengambilan foto ujian dan sampul ijazah kepada siswa sifatnya tidak wajib.

“Buku itu berisi soal-soal untuk ujian nasional, harganya Rp110.000 untuk empat buku mata pelajaran. Paket Rp185.000 untuk empat buku mata pelajaran, serta foto dan sampul ijazah, tidak beli juga tidak apa-apa,” jelasnya.

Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani, sebelumnya juga menegaskan akan segera memanggil Kepala SMP Negeri 1 Penajam untuk meminta klarifikasi menyangkut penjualan buku pelajaran, serta biaya pengambilan foto dan sampul ijazah kepada siswa tersebut.

Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara akan menindak tegas sekolah di daerah setempat yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk melakukan praktik pungli dengan dalih apapun.(news.okezone.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2kCNDNe
via IFTTT