Sabtu, 21 Januari 2017

Menristekdikti Tuntut Unpad Tingkatkan Publikasi Ilmiah

Universitas Padjadjaran (okezone.com)

Universitas Padjadjaran (okezone.com)

MENTERI  Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengharapkan Universitas Padjajaran dapat meningkatkan jumlah publikasi ilmiah setelah diresmikan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum pada Sabtu 14 Januair 2017 di Jantinangor, Sumedang.

“Saya yakin dengan menjadi PTN Badan Hukum, Unpad akan mampu mendongkrak jumlah publikasi ilmiah,” ujar Nasir dalam siaran persnya yang diterima Antara, Minggu 15 Januari 2017.

Dengan menjadi PTN Badan Hukum, kata Nasir, berarti Unpad mendapatkan kepercayaan pengelolaan otonomi perguruan tinggi dari pemerintah. Kepercayaan itu bukan sekadar memberikan otonomi pengelolaan tetapi harus mampu dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas institusi.

Nasir mengatakan, dari total 4.405 perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia, baru dua perguruan tinggi yang mampu masuk dalam peringkat 500 perguruan tinggi terbaik dunia. Sedangkan pada peringkat jumlah publikasi ilmiah di tingkat ASEAN, Indonesia masih menempati urutan ke-4.

Dari peringkat nasional, Unpad menduduki rangking 9 sebagai perguruan tinggi dengan jumlah publikasi terbanyak di Indonesia berdasarkan data per 13 Januari 2017.

Nasir melihat Unpad memiliki peluang dalam meningkatkan kualitas melalui otonomi dan mampu masuk dalam 500 perguruan tinggi terbaik dunia. Dengan peningkatan jumlah publikasi, diharapkan aktivitas riset tidak hanya selesai menjadi arsip perpustakaan.

Saat ini, Kemenristekdikti tengah menggulirkan berbagai regulasi yang mendorong civitas academika perguruan tinggi untuk menghasilkan publikasi ilmiah nasional maupun internasional.

“Pada tingkat guru besar, kami mengharuskan setiap profesor melakukan publikasi internasional satu kali dalam setahun. Dosen lektor lepala wajib publikasi internasional satu kali dalam 2 tahun. Bagi mahasiswa doktor, syarat kelulusan adalah publikasi di jurnal internasional dan mahasiswa magister wajib publikasi di jurnal nasional terakreditasi,” kata dia.

Selain mendorong meningkatkan jumlah publikasi, PTN Badan Hukum juga diberi amanat untuk mampu mengelola sistem keuangan dengan lebih baik.

Sementara itu, Rektor Unpad Tri Hanggono Achmad mengatakan, dengan status PTN Badan Hukum Unpad diharapkan dapat menjadi perguruan tinggi yang mandiri, unggul, dan maslahat.

“Hal penting yang dilakukan ialah penyesuaian tata kelola, organisasi, dan mewujudkan reformasi birokrasi. Dalam mewujudkan kekuatan akademik sebagai sumber daya kuat PTN Badan Hukum, Unpad sudah membangun berbagai pusat unggulan,” kata dia.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2iOAEHw
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Universitas Padjadjaran (okezone.com)

Universitas Padjadjaran (okezone.com)

MENTERI  Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengharapkan Universitas Padjajaran dapat meningkatkan jumlah publikasi ilmiah setelah diresmikan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum pada Sabtu 14 Januair 2017 di Jantinangor, Sumedang.

“Saya yakin dengan menjadi PTN Badan Hukum, Unpad akan mampu mendongkrak jumlah publikasi ilmiah,” ujar Nasir dalam siaran persnya yang diterima Antara, Minggu 15 Januari 2017.

Dengan menjadi PTN Badan Hukum, kata Nasir, berarti Unpad mendapatkan kepercayaan pengelolaan otonomi perguruan tinggi dari pemerintah. Kepercayaan itu bukan sekadar memberikan otonomi pengelolaan tetapi harus mampu dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas institusi.

Nasir mengatakan, dari total 4.405 perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia, baru dua perguruan tinggi yang mampu masuk dalam peringkat 500 perguruan tinggi terbaik dunia. Sedangkan pada peringkat jumlah publikasi ilmiah di tingkat ASEAN, Indonesia masih menempati urutan ke-4.

Dari peringkat nasional, Unpad menduduki rangking 9 sebagai perguruan tinggi dengan jumlah publikasi terbanyak di Indonesia berdasarkan data per 13 Januari 2017.

Nasir melihat Unpad memiliki peluang dalam meningkatkan kualitas melalui otonomi dan mampu masuk dalam 500 perguruan tinggi terbaik dunia. Dengan peningkatan jumlah publikasi, diharapkan aktivitas riset tidak hanya selesai menjadi arsip perpustakaan.

Saat ini, Kemenristekdikti tengah menggulirkan berbagai regulasi yang mendorong civitas academika perguruan tinggi untuk menghasilkan publikasi ilmiah nasional maupun internasional.

“Pada tingkat guru besar, kami mengharuskan setiap profesor melakukan publikasi internasional satu kali dalam setahun. Dosen lektor lepala wajib publikasi internasional satu kali dalam 2 tahun. Bagi mahasiswa doktor, syarat kelulusan adalah publikasi di jurnal internasional dan mahasiswa magister wajib publikasi di jurnal nasional terakreditasi,” kata dia.

Selain mendorong meningkatkan jumlah publikasi, PTN Badan Hukum juga diberi amanat untuk mampu mengelola sistem keuangan dengan lebih baik.

Sementara itu, Rektor Unpad Tri Hanggono Achmad mengatakan, dengan status PTN Badan Hukum Unpad diharapkan dapat menjadi perguruan tinggi yang mandiri, unggul, dan maslahat.

“Hal penting yang dilakukan ialah penyesuaian tata kelola, organisasi, dan mewujudkan reformasi birokrasi. Dalam mewujudkan kekuatan akademik sebagai sumber daya kuat PTN Badan Hukum, Unpad sudah membangun berbagai pusat unggulan,” kata dia.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2iOAEHw
via IFTTT