Sabtu, 01 Juli 2017

Sekolah Lima Hari Tetap Gunakan Kurikulum 2013

Ilustrasi Kurikulum 2013

Ilustrasi Kurikulum 2013

PENERAPAN sekolah lima hari atau 40 jam seminggu tetap akan menggunakan Kurikulum 2013. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak menyiapkan kurikulum baru. Kurikulum 2013 dianggap sesuai dengan nawa cita Presiden Joko Widodo melalui program penguatan pendidikan karakter.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad. Menurut dia, sekolah yang sudah lama menerapkan Kurikulum 2013 tak akan kesulitan beradaptasi dengan penambahan jam belajar siswa. Kecuali sekolah yang masih menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Hamid menyatakan, sejak 2 tahun lalu, penerapan kegiatan belajar mengajar delapan jam sehari telah dilakukan oleh sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 dengan benar. Sekolah lima hari 40 jam seminggu secara bertahap diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018.

“Fokus pembinaan karakter bukan semata pada mata pelajaran konvensional, tapi juga mencakup kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler inilah yang memang agak luas, cukup besar mulai hari krida, olah raga sekolah, termasuk kegiatan yang sifatnya kerja sama dengan lembaga pendidikan lainnya,” kata Hamid di Jakarta belum lama ini.

Ia menjelaskan, dalam Kurikulum 2013 siswa dapat menjalankan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah ditegaskan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilakukan di luar kelas. “Adapun pelaksanaannya bukan tunggal atau mandiri saja, namun juga dapat menggunakan metode kerja sama, antarsekolah maupun dengan lembaga-lembaga lain terkait,” katanya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso menambahkan, penerapan lima hari sekolah akan sangat beragam di setiap satuan pendidikan. Pengaturan jadwal serta teknis pelaksanaan menjadi kewenangan sekolah yang lebih mengetahui situasi dan kondisi masing-masing. “Saat ini panduan pelaksanaan sedang disusun oleh tim dari Ditjen Dikdasmen dan Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag,” tutur Ari.

Implementasi sekolah lima hari

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rosyidi unjuk bcara terkait hal ini. Ia menilai, kebijakan sekolah lima hari sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam meramu keberagaman sosial di wilayahnya masing-masing. Menurut dia, pemerintah pusat tak bisa menyeragamkan implementasi penerapan sekolah lima hari.

“Pemerintah menyiapkan guideline saja, selanjutnya implementasinya serahkan kepada pemerintah daerah karena mereka yang paling tahu, paling mengerti, dan paling memahami kondisi daerah masing-masing. Percayakan kepada mereka. Pemerintah pusat sebaiknya berperan sebagai fasilitator yang menetapkan kebijakan umum dan melakukan evaluasi monitoring terhadap pelaksanaan program tersebut. Hal ini juga sesuai dengan amanat UU bahwa pendidikan telah didesentralisasi kepada daerah,” kata Unifah.

Ia menegaskan, pelibatan penyelenggara sekolah berbasis agama seperti madrasah sangat penting agar tak menimbulkan polemik. “Madrasah ini dipercaya masyarakat sebagai sekolah yang menekankan pada mengajarkan moral, religiusitas, dan sarat dengan pendidikan karakter. Jangan sampai sekolah yang ada sejak turun temurun dan telah dipercaya masyarakat ini merasa menjadi korban kebijakan sekolah lima hari ini,” katanya.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2tyI4mw
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Ilustrasi Kurikulum 2013

Ilustrasi Kurikulum 2013

PENERAPAN sekolah lima hari atau 40 jam seminggu tetap akan menggunakan Kurikulum 2013. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak menyiapkan kurikulum baru. Kurikulum 2013 dianggap sesuai dengan nawa cita Presiden Joko Widodo melalui program penguatan pendidikan karakter.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad. Menurut dia, sekolah yang sudah lama menerapkan Kurikulum 2013 tak akan kesulitan beradaptasi dengan penambahan jam belajar siswa. Kecuali sekolah yang masih menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Hamid menyatakan, sejak 2 tahun lalu, penerapan kegiatan belajar mengajar delapan jam sehari telah dilakukan oleh sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 dengan benar. Sekolah lima hari 40 jam seminggu secara bertahap diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018.

“Fokus pembinaan karakter bukan semata pada mata pelajaran konvensional, tapi juga mencakup kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler inilah yang memang agak luas, cukup besar mulai hari krida, olah raga sekolah, termasuk kegiatan yang sifatnya kerja sama dengan lembaga pendidikan lainnya,” kata Hamid di Jakarta belum lama ini.

Ia menjelaskan, dalam Kurikulum 2013 siswa dapat menjalankan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah ditegaskan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilakukan di luar kelas. “Adapun pelaksanaannya bukan tunggal atau mandiri saja, namun juga dapat menggunakan metode kerja sama, antarsekolah maupun dengan lembaga-lembaga lain terkait,” katanya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso menambahkan, penerapan lima hari sekolah akan sangat beragam di setiap satuan pendidikan. Pengaturan jadwal serta teknis pelaksanaan menjadi kewenangan sekolah yang lebih mengetahui situasi dan kondisi masing-masing. “Saat ini panduan pelaksanaan sedang disusun oleh tim dari Ditjen Dikdasmen dan Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag,” tutur Ari.

Implementasi sekolah lima hari

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rosyidi unjuk bcara terkait hal ini. Ia menilai, kebijakan sekolah lima hari sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam meramu keberagaman sosial di wilayahnya masing-masing. Menurut dia, pemerintah pusat tak bisa menyeragamkan implementasi penerapan sekolah lima hari.

“Pemerintah menyiapkan guideline saja, selanjutnya implementasinya serahkan kepada pemerintah daerah karena mereka yang paling tahu, paling mengerti, dan paling memahami kondisi daerah masing-masing. Percayakan kepada mereka. Pemerintah pusat sebaiknya berperan sebagai fasilitator yang menetapkan kebijakan umum dan melakukan evaluasi monitoring terhadap pelaksanaan program tersebut. Hal ini juga sesuai dengan amanat UU bahwa pendidikan telah didesentralisasi kepada daerah,” kata Unifah.

Ia menegaskan, pelibatan penyelenggara sekolah berbasis agama seperti madrasah sangat penting agar tak menimbulkan polemik. “Madrasah ini dipercaya masyarakat sebagai sekolah yang menekankan pada mengajarkan moral, religiusitas, dan sarat dengan pendidikan karakter. Jangan sampai sekolah yang ada sejak turun temurun dan telah dipercaya masyarakat ini merasa menjadi korban kebijakan sekolah lima hari ini,” katanya.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2tyI4mw
via IFTTT