Senin, 23 Januari 2017

Permendikbud tentang Komite Sekolah Perlu Didukung Anggaran Pemerintah

Ilustrasi Rapat Orang Tua (prioritaspendidikan.org)

Ilustrasi Rapat Orang Tua (prioritaspendidikan.org)

ANGGOTA  Komisi V DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Yulfitni Djasiran, berharap agar penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah diseimbangkan dengan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah.

“Dalam Permendikbud Nomor 75 khususnya untuk sekolah setingkat SMA pada Pasal 10, 11, dan 12 disebutkan sekolah sama sekali tak dibolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun pada orangtua murid kecuali atas sukarela,” kata dia di Padang, Senin (23/1/2017).

Ia menerangkan aturan tersebut jika tidak disokong dengan anggaran yang memadai, maka Permendikbud tersebut akan membuat SMA menjadi kesulitan memaksimalkan proses pembelajaran dan pengembangan sekolah.

Khusus untuk Sumbar, dalam satu tahun, setiap siswa SMA setidaknya membutuhkan sekira Rp3 juta per orang, sementara bantuan pemerintah melalui dana APBN sejauh ini baru sekira Rp1,4 juta.

“Dana sebesar itu jelas tidak akan mencukupi untuk kebutuhan operasional sekolah termasuk gaji pegawai tidak tetap,” katanya.

Selama ini yang dilakukan sekolah umumnya memanfaatkan pungutan kepada orangtua siswa melalui kebijakan komite. Pungutan tersebut digunakan untuk pembangunan sekolah dan gaji guru honorer.

“Belum lagi untuk sekolah-sekolah di pelosok yang umumnya didukung tenaga honorer dalam melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah,” terangnya.

Dukungan guru honorer itu dimanfaatkan karena ketersediaan tenaga guru tetap masih jauh dari kata memadai, contohnya SMA Pangkalan di Kabupaten Limapuluh Kota.

Dari kunjungan Komisi V DPRD Sumbar diketahui sebanyak 50 orang guru yang ada di sekolah tersebut hanya 25 orang yang PNS, sedangkan yang lainnya adalah guru honorer.

“Jika memang pungutan itu dilarang, seharusnya diimbangi dengan anggaran pemerintah. Jika tidak, sekolah tentu akan kesulitan menggaji guru honorer itu,” kata dia.(news.okezone.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2jr5frd
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Ilustrasi Rapat Orang Tua (prioritaspendidikan.org)

Ilustrasi Rapat Orang Tua (prioritaspendidikan.org)

ANGGOTA  Komisi V DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Yulfitni Djasiran, berharap agar penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah diseimbangkan dengan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah.

“Dalam Permendikbud Nomor 75 khususnya untuk sekolah setingkat SMA pada Pasal 10, 11, dan 12 disebutkan sekolah sama sekali tak dibolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun pada orangtua murid kecuali atas sukarela,” kata dia di Padang, Senin (23/1/2017).

Ia menerangkan aturan tersebut jika tidak disokong dengan anggaran yang memadai, maka Permendikbud tersebut akan membuat SMA menjadi kesulitan memaksimalkan proses pembelajaran dan pengembangan sekolah.

Khusus untuk Sumbar, dalam satu tahun, setiap siswa SMA setidaknya membutuhkan sekira Rp3 juta per orang, sementara bantuan pemerintah melalui dana APBN sejauh ini baru sekira Rp1,4 juta.

“Dana sebesar itu jelas tidak akan mencukupi untuk kebutuhan operasional sekolah termasuk gaji pegawai tidak tetap,” katanya.

Selama ini yang dilakukan sekolah umumnya memanfaatkan pungutan kepada orangtua siswa melalui kebijakan komite. Pungutan tersebut digunakan untuk pembangunan sekolah dan gaji guru honorer.

“Belum lagi untuk sekolah-sekolah di pelosok yang umumnya didukung tenaga honorer dalam melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah,” terangnya.

Dukungan guru honorer itu dimanfaatkan karena ketersediaan tenaga guru tetap masih jauh dari kata memadai, contohnya SMA Pangkalan di Kabupaten Limapuluh Kota.

Dari kunjungan Komisi V DPRD Sumbar diketahui sebanyak 50 orang guru yang ada di sekolah tersebut hanya 25 orang yang PNS, sedangkan yang lainnya adalah guru honorer.

“Jika memang pungutan itu dilarang, seharusnya diimbangi dengan anggaran pemerintah. Jika tidak, sekolah tentu akan kesulitan menggaji guru honorer itu,” kata dia.(news.okezone.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2jr5frd
via IFTTT