Minggu, 21 Januari 2018

Guru Kota Cimahi Wajib Absensi Sidik Jari, Belum Ada Komplain

PEGAWAI Negri Sipil (PNS), mengabsen dengan menggunakan alat finger print di Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Selasa, 27 Desember 2016. Untuk meningkatkan disiplin PNS dalam bekerja, Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memberlakukan absensi dua kali setiap hari mulai awal tahun depan, sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi.(pikiran-rakyat)

DINAS Pendidikan Kota Cimahi mewajibkan para guru melakukan absensi sidik jari atau fingerprint time attendance. Langkah mewajibkan absensi sidik jari itu dibutuhkan untuk meningkatkan disiplin guru sebagai komitmen peningkatan mutu pendidikan di Kota Cimahi.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, Minggu, 21 Januari 2018. “Absensi dengan sistem sidik jari mulai berlaku 2018. Niatnya meningkatkan disiplin guru,” ujar Dikdik.

Ketentuan absensi sidik jari ini berlaku saat guru datang dan pulang. Jika guru masuk pukul 07.00 WIB maka pulang pukul 15.00 WIB. “Patokan kehadiran guru di sekolah minimal 37,5 jam (dalam satu minggu) tatap muka. Sedangkan pemenuhan syarat sertifikasi, minimal 24 jam mengajar per minggu,” katanya.

Penerapan absensi sidik jari, lanjut Dikdik, berkaitan dengan perubahan budaya. “Uji coba dalam sebulan ini, semua sekolah sudah kita pasang alat absensi sidik jari. Pada dasarnya sekolah menyambut dengan baik. Mereka senang karena sekarang guru bisa berkumpul di sekolah,” ucapnya.

Sanksi

Dikdik mengatakan, plu kebijaksanaan dalam implementasi absensi sidik jari. “Harus sebijaksana mungkin berkaitan dengan budaya. Saya yakin guru di Cimahi baik-baik, hanya perlu adaptasi saja. Sejauh ini belum menerima komplain,” katanya.

Dikdik menjelaskan, sejauh ini belum ada aturan mengenai sanksi karena masih dalam tahap uji coba. “Untuk guru secara aturan mestinya sama dengan aparatur sipil negara (ASN). Bisa jadi ke depan ada konsep pemotongan tunjangan seperti TKD. Mudah-mudahan hal itu bisa mendorong disiplin guru menjadi lebih baik sebagai komitmen meningkatkan mutu pendidikan di Kota Cimahi,” tuturnya.

Di Bekasi, penggunaan mesin absensi berbasis sidik jari ini diharapkan mampu mengatasi masalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin. Apalagi saat masa libur atau cuti bersama telah usai. Seringkali, PNS memperpanjang masa liburnya sendiri. Absensi ini.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2DVtAAr
via IFTTT

Tidak ada komentar:

PEGAWAI Negri Sipil (PNS), mengabsen dengan menggunakan alat finger print di Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Selasa, 27 Desember 2016. Untuk meningkatkan disiplin PNS dalam bekerja, Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memberlakukan absensi dua kali setiap hari mulai awal tahun depan, sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi.(pikiran-rakyat)

DINAS Pendidikan Kota Cimahi mewajibkan para guru melakukan absensi sidik jari atau fingerprint time attendance. Langkah mewajibkan absensi sidik jari itu dibutuhkan untuk meningkatkan disiplin guru sebagai komitmen peningkatan mutu pendidikan di Kota Cimahi.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, Minggu, 21 Januari 2018. “Absensi dengan sistem sidik jari mulai berlaku 2018. Niatnya meningkatkan disiplin guru,” ujar Dikdik.

Ketentuan absensi sidik jari ini berlaku saat guru datang dan pulang. Jika guru masuk pukul 07.00 WIB maka pulang pukul 15.00 WIB. “Patokan kehadiran guru di sekolah minimal 37,5 jam (dalam satu minggu) tatap muka. Sedangkan pemenuhan syarat sertifikasi, minimal 24 jam mengajar per minggu,” katanya.

Penerapan absensi sidik jari, lanjut Dikdik, berkaitan dengan perubahan budaya. “Uji coba dalam sebulan ini, semua sekolah sudah kita pasang alat absensi sidik jari. Pada dasarnya sekolah menyambut dengan baik. Mereka senang karena sekarang guru bisa berkumpul di sekolah,” ucapnya.

Sanksi

Dikdik mengatakan, plu kebijaksanaan dalam implementasi absensi sidik jari. “Harus sebijaksana mungkin berkaitan dengan budaya. Saya yakin guru di Cimahi baik-baik, hanya perlu adaptasi saja. Sejauh ini belum menerima komplain,” katanya.

Dikdik menjelaskan, sejauh ini belum ada aturan mengenai sanksi karena masih dalam tahap uji coba. “Untuk guru secara aturan mestinya sama dengan aparatur sipil negara (ASN). Bisa jadi ke depan ada konsep pemotongan tunjangan seperti TKD. Mudah-mudahan hal itu bisa mendorong disiplin guru menjadi lebih baik sebagai komitmen meningkatkan mutu pendidikan di Kota Cimahi,” tuturnya.

Di Bekasi, penggunaan mesin absensi berbasis sidik jari ini diharapkan mampu mengatasi masalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin. Apalagi saat masa libur atau cuti bersama telah usai. Seringkali, PNS memperpanjang masa liburnya sendiri. Absensi ini.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2DVtAAr
via IFTTT