Senin, 01 Januari 2018

Tahun 2018, Seluruh Kepala SD di Kabupaten Bekasi Jadi CEO

Ilustrasi

MULAI  tahun 2018, seluruh kepala sekolah dasar di Kabupaten Bekasi bakal mendapat tugas baru. Selain memimpin sekolah, mereka pun menjabat manajer dan juga chief executive officer layaknya di sejumlah perusahaan.

Hal tersebut terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Dalam regulasi tersebut, tercantum penghapusan UPTD, termasuk pendidikan, di setiap kecamatan. Alhasil, kepala sekolah memiliki kewenangan penuh terhadap sekolah termasuk mengelola anggaran.

“Dengan demikian kepala sekolah dasar negeri ataupun swasta akan menjadi kuasa pengguna anggaran atau KPA. Anggarannya yang tadinya ada di UPTD kini langsung ke sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Maman Agus Supratman, pekan lalu.

Dengan dihapusnya UPTD, lanjut dia, Dinas Pendidikan langsung membawahi 708 SD di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. Tidak hanya sebatas penghapusan UPTD, kata Supratman, pihaknya pun memastikan siap menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru dan Kepala Sekolah.

Para pimpinan di setiap sekolah telah disiapkan melalui serangkaian pendidikan dan pelatihan untuk mengelola penuh sekolah. Konsep pengelolaan ini meniru dari sistem sebuah perusahaan.

“Jadi, maju mundurnya sekolah tergantung kepala sekolahnya, sejalan dengan itu tentu disdik harus menyiapkan, karena tidak mungkin kepala sekolah yang sekarang tidak diberikan keterampilan tambahan.

Penyiapan telah kami lakukan jauh-jauh hari. Kami berikan kursus tambahan menjadi pengelola anggaran. Jadi bagaimana mengelola keuangan, adminstrasi keuangan daerah dan lain sebagainya ke 708 SD,” ucapnya.

Diakuinya, dengan penerapan program seperti ini, pada tahun pertama akan sulit bagi kepala sekolah karena tidak terbiasa dengan penyiapan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). “Tetapi di tahun berikutnya setelah pengalaman satu tahun, kepala sekolah akan terbiasa dengan program tersebut, sehingga setiap sekolah mampu menganggarkan sesuai dengan kebutuhan sekolahnya,” ucapnya.

Kelebihannya, kata dia, dalam pengajuan anggaran tidak adanya keseragaman, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. “Misalnya SD 4 butuh A tetapi yang diberi B, nanti tidak akan ada lagi seperti itu. Itu disesuaikan dengan 8 standar kependidikan,” katanya.

Dalam sistem terbaru ini, kata Supratman, Dinas Pendidikan hanya membantu memperlancar prosesnya. Karena pengalo­kasian dan penggunaannya sudah menjadi manajemen berbasis sekolah. “Namun pengawasan dan pendampingan tetap kami lakukan. Karena tentu saja masih harus ada penyesuaian. Kami pun harus memastikan pengajuan anggaran nanti apakah sesuai kebutuhan atau tidak,” kata dia.

Perubahan APBD

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Sunandar menyatakan, konsep baru di dunia pendidikan itu telah masuk dalam koreksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi 2018.

“Jadi, setelah rancangan APBD selesai di paripurna, lalu dikirimkan ke pemprov untuk dikoreksi. Salah satu koreksinya yaitu tentang alokasi pendidikan. Karena tidak ada UPTD jadi langsung ke sekolah. Kami kemudian melakukan rapat pimpinan dan sepakat ada beberapa perubahan APBD menyesuaikan dengan sistem baru ini dan bisa mulai direalisasikan tahun depan karena anggaran sudah mendukung,” ucap dia.

Meskipun demikian, Sunandar mengingat­kan, konsep baru pengelolaan anggaran di sekolah harus didampingi secara intensif. Menurut dia, infrastruktur, kesehatan dan pendidikan menjadi prioritas APBD 2018, sehingga dengan alokasi yang diprioritaskan, realisasinya harus sesuai.

“Maka yang ditekankan ini dinas pendidikan agar dilakukan pendampingan untuk para kepala sekolah. Anggarannya agar digunakan tepat sasaran dan tepat waktu. Jangan sampai karena bingung dan tidak tahu, anggaran tidak dipergunakan, menumpuk di akhir tahun. Kemudian belajar mengajar juga jangan sampai terhambat karena sekolah konsentrasi pada penyerapan anggaran,” kata dia.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2DO3jCJ
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Ilustrasi

MULAI  tahun 2018, seluruh kepala sekolah dasar di Kabupaten Bekasi bakal mendapat tugas baru. Selain memimpin sekolah, mereka pun menjabat manajer dan juga chief executive officer layaknya di sejumlah perusahaan.

Hal tersebut terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Dalam regulasi tersebut, tercantum penghapusan UPTD, termasuk pendidikan, di setiap kecamatan. Alhasil, kepala sekolah memiliki kewenangan penuh terhadap sekolah termasuk mengelola anggaran.

“Dengan demikian kepala sekolah dasar negeri ataupun swasta akan menjadi kuasa pengguna anggaran atau KPA. Anggarannya yang tadinya ada di UPTD kini langsung ke sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Maman Agus Supratman, pekan lalu.

Dengan dihapusnya UPTD, lanjut dia, Dinas Pendidikan langsung membawahi 708 SD di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. Tidak hanya sebatas penghapusan UPTD, kata Supratman, pihaknya pun memastikan siap menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru dan Kepala Sekolah.

Para pimpinan di setiap sekolah telah disiapkan melalui serangkaian pendidikan dan pelatihan untuk mengelola penuh sekolah. Konsep pengelolaan ini meniru dari sistem sebuah perusahaan.

“Jadi, maju mundurnya sekolah tergantung kepala sekolahnya, sejalan dengan itu tentu disdik harus menyiapkan, karena tidak mungkin kepala sekolah yang sekarang tidak diberikan keterampilan tambahan.

Penyiapan telah kami lakukan jauh-jauh hari. Kami berikan kursus tambahan menjadi pengelola anggaran. Jadi bagaimana mengelola keuangan, adminstrasi keuangan daerah dan lain sebagainya ke 708 SD,” ucapnya.

Diakuinya, dengan penerapan program seperti ini, pada tahun pertama akan sulit bagi kepala sekolah karena tidak terbiasa dengan penyiapan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). “Tetapi di tahun berikutnya setelah pengalaman satu tahun, kepala sekolah akan terbiasa dengan program tersebut, sehingga setiap sekolah mampu menganggarkan sesuai dengan kebutuhan sekolahnya,” ucapnya.

Kelebihannya, kata dia, dalam pengajuan anggaran tidak adanya keseragaman, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. “Misalnya SD 4 butuh A tetapi yang diberi B, nanti tidak akan ada lagi seperti itu. Itu disesuaikan dengan 8 standar kependidikan,” katanya.

Dalam sistem terbaru ini, kata Supratman, Dinas Pendidikan hanya membantu memperlancar prosesnya. Karena pengalo­kasian dan penggunaannya sudah menjadi manajemen berbasis sekolah. “Namun pengawasan dan pendampingan tetap kami lakukan. Karena tentu saja masih harus ada penyesuaian. Kami pun harus memastikan pengajuan anggaran nanti apakah sesuai kebutuhan atau tidak,” kata dia.

Perubahan APBD

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Sunandar menyatakan, konsep baru di dunia pendidikan itu telah masuk dalam koreksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi 2018.

“Jadi, setelah rancangan APBD selesai di paripurna, lalu dikirimkan ke pemprov untuk dikoreksi. Salah satu koreksinya yaitu tentang alokasi pendidikan. Karena tidak ada UPTD jadi langsung ke sekolah. Kami kemudian melakukan rapat pimpinan dan sepakat ada beberapa perubahan APBD menyesuaikan dengan sistem baru ini dan bisa mulai direalisasikan tahun depan karena anggaran sudah mendukung,” ucap dia.

Meskipun demikian, Sunandar mengingat­kan, konsep baru pengelolaan anggaran di sekolah harus didampingi secara intensif. Menurut dia, infrastruktur, kesehatan dan pendidikan menjadi prioritas APBD 2018, sehingga dengan alokasi yang diprioritaskan, realisasinya harus sesuai.

“Maka yang ditekankan ini dinas pendidikan agar dilakukan pendampingan untuk para kepala sekolah. Anggarannya agar digunakan tepat sasaran dan tepat waktu. Jangan sampai karena bingung dan tidak tahu, anggaran tidak dipergunakan, menumpuk di akhir tahun. Kemudian belajar mengajar juga jangan sampai terhambat karena sekolah konsentrasi pada penyerapan anggaran,” kata dia.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2DO3jCJ
via IFTTT