Rabu, 03 Oktober 2018

Seleksi Calon Kepala Sekolah di Kota Bandung Diadakan Lewat SiKasep

Ilustrasi (republika.co.id)

SELEKSI calon Kepala Sekolah di Kota Bandung akan dilakukan melalui aplikasi SiKasep (Sistem Seleksi Kepala Sekolah Pintar). Melalui aplikasi ini, proses pendaftaran dilakukan secara daring.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan, SiKasep merupakan inovasi yang diterapkan untuk menjaring guru-guru potensial menjadi Kepala Sekolah. Aplikasi ini digunakan untuk mengirim pendaftaran dan proses seleksi sebelum para calon mengikuti diklat calon Kepala Sekolah.

“Guru yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri menjadi peserta seleksi Calon Kepala Sekolah. Guru bisa mengajukan diri sendiri atau pun sejawatnya yang dianggap potensial, baik dengan atau tanpa rekomendasi Kepala Sekolah” kata Elih melalui pernyataan tertulis, Rabu, 3 Oktober 2018.

Bagi guru yang mengusulkan diri atau diusulkan sejawat, tetapi belum mendapat rekomendasi Kepala Sekolah, maka akan dibahas bersama tim seleksi dan kepala sekolah terkait, sehingga akhirnya memenuhi syarat mendapat rekomendasi.

“Ini dilakukan agar tidak hilang kesempatan karena ada ‘bottle nack’ di sekolah,” tutur Elih.

Pendaftar cukup mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi SiKasep.

Selanjutnya, tes akademik akan dilakukan berbasis komputer. rencananya, sistem penilaiannya bekerja sama dengan perguruan tinggi. Cara ini, kata Elih, diharapkan bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas seleksi kepala Sekolah ini.

Seleksi Calon Kepala Sekolah tahun ini ditujukan untuk megisi jabatan kepala sekolah yang belum definitif. Selain itu juga mengantisipasi kepala sekolah yang akan pensiun satu tahun mendatang.

“Jadi nanti tidak ada lagi kekosongan jabatan, karena ada calon-calon kepala sekolah yang sudah kita persiapkan sesuai Permendikbud No 6 tahun 2018 tentang Penugasan guru sebagai kepala sekolah untuk menempati jabatan yang kosong itu,” jelas Elih.

Elih berharap sistem ini mampu menghasilkan calon kepala sekolah yang profesional dan berkarakter. “Sehingga mampu mewujudkan pendidikan Kota Badung yang bermutu, berkeadilan dan berwawasan lingkungan,” katanya.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Cucu Saputra mengatakan, bakal calon kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Bakal calon kepala sekolah harus berpendidikan minimal S1/D4, memiliki sertifikat pendidik, pangkat minimal gol IIIC, pengalaman mengajar minimal 6 tahun kecuali TK/TKLB minimal 3 tahun, prestasi kerja guru dalam dua tahun terakhir setidaknya berpredikat baik.



from Siap Belajar https://ift.tt/2xWsJ0D
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Ilustrasi (republika.co.id)

SELEKSI calon Kepala Sekolah di Kota Bandung akan dilakukan melalui aplikasi SiKasep (Sistem Seleksi Kepala Sekolah Pintar). Melalui aplikasi ini, proses pendaftaran dilakukan secara daring.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan, SiKasep merupakan inovasi yang diterapkan untuk menjaring guru-guru potensial menjadi Kepala Sekolah. Aplikasi ini digunakan untuk mengirim pendaftaran dan proses seleksi sebelum para calon mengikuti diklat calon Kepala Sekolah.

“Guru yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri menjadi peserta seleksi Calon Kepala Sekolah. Guru bisa mengajukan diri sendiri atau pun sejawatnya yang dianggap potensial, baik dengan atau tanpa rekomendasi Kepala Sekolah” kata Elih melalui pernyataan tertulis, Rabu, 3 Oktober 2018.

Bagi guru yang mengusulkan diri atau diusulkan sejawat, tetapi belum mendapat rekomendasi Kepala Sekolah, maka akan dibahas bersama tim seleksi dan kepala sekolah terkait, sehingga akhirnya memenuhi syarat mendapat rekomendasi.

“Ini dilakukan agar tidak hilang kesempatan karena ada ‘bottle nack’ di sekolah,” tutur Elih.

Pendaftar cukup mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi SiKasep.

Selanjutnya, tes akademik akan dilakukan berbasis komputer. rencananya, sistem penilaiannya bekerja sama dengan perguruan tinggi. Cara ini, kata Elih, diharapkan bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas seleksi kepala Sekolah ini.

Seleksi Calon Kepala Sekolah tahun ini ditujukan untuk megisi jabatan kepala sekolah yang belum definitif. Selain itu juga mengantisipasi kepala sekolah yang akan pensiun satu tahun mendatang.

“Jadi nanti tidak ada lagi kekosongan jabatan, karena ada calon-calon kepala sekolah yang sudah kita persiapkan sesuai Permendikbud No 6 tahun 2018 tentang Penugasan guru sebagai kepala sekolah untuk menempati jabatan yang kosong itu,” jelas Elih.

Elih berharap sistem ini mampu menghasilkan calon kepala sekolah yang profesional dan berkarakter. “Sehingga mampu mewujudkan pendidikan Kota Badung yang bermutu, berkeadilan dan berwawasan lingkungan,” katanya.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Cucu Saputra mengatakan, bakal calon kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Bakal calon kepala sekolah harus berpendidikan minimal S1/D4, memiliki sertifikat pendidik, pangkat minimal gol IIIC, pengalaman mengajar minimal 6 tahun kecuali TK/TKLB minimal 3 tahun, prestasi kerja guru dalam dua tahun terakhir setidaknya berpredikat baik.



from Siap Belajar https://ift.tt/2xWsJ0D
via IFTTT