Senin, 13 Agustus 2018

Campur Tangan Perguruan Tinggi Diyakini Efektif dalam Penanganan Hoaks

Ilustrasi (kimochiku.blogspot.com)

KECEPATAN  badan publik dalam merespons informasi yang beredar di masyarakat dapat menjadi salah satu upaya mengurangi dampak dari penyebaran berita bohong atau hoaks. Dengan adanya data yang diberikan oleh badan publik, dapat juga memberikan edukasi pada masyarakat.

“Data dan penjelasan yang objektif dari badan publik, akan semakin membuat masyarakat terlatih dalam membandingkan opini yang beredar dengan data-data tersebut,” ujar Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat, Dan Satriana. Dia mengungkapkan itu di sela penandatangan kerja sama antara KIP dengan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung. Penandatanganan digelar di Aula Pikiran Rakyat Jalan Asia Afrika, Kamis, 9 Agustus 2018.

Hadir juga dalam kegiatan itu, di antaranya dari lembaga-lembaga terkait. Beberapa di antaranya Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Barat, Dedi Dharmawan dan Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jawa Barat, Sony Surya Adisudarma.

Menurut Dan Satriana, tidak dapat dibantah bahwa peredaran hoaks itu karena lambatnya informasi yang diberikan oleh badan publik. Akan tetapi, hal itu dapat segera teratasi setelah adanya pendampingan dan pembinaan sistem dari badan publik yang mendorong keterbukaan informasi.

Dan Satriana mengatakan, keberadaan KIP itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang melek informasi. Juga menyelesaikan sengketa di bidang informasi. Dua hal itu tidak bisa dilakukan sendirian.

“Kami merasa badan publik akan semakin baik kalau ada masyarakat kritis, media, dan pendampingan,” katanya.

Dan Satriana menyebutkan pentingnya ada kerja sama antara KIP dengan perguruan tinggi dan media. Kedua lembaga tersebut, kata Dan Satriana, memiliki kapasitas mendampingi badan publik.

“Perguruan tinggi dan media dapat membantu mengkaji dan mendampingi masyarakat tentang informasi. Bahkan keduanya mampu mendorong badan publik menyadari pentingnya keterbukaan informasi,” ujar Dan Satriana.

Ia berharap badan publik, media massa, dan perguruan tinggi dapat memberikan pendidikan bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengambil informasi. Tetapi masyarakat juga dapat menganalisis informasi yang diterimanya untuk kesejahteraan dan perbaikan hidupnya.

Berjalan baik

Ketua Stikom, Deddy Jamaludin mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan badan publik wajib memberikan informasi kepada publik. Di Jabar, sudah ada dengan terbentuknya PPID di seluruh Jabar.  Dengan kata lain, peraturan sudah berjalan dengan baik dilaksanakan oleh badan-badan publik.

Akan tetapi, KIP tidak bisa masuk ke wilayah pendampingan. Deddy mengatakan hanya lembaga perguruan tinggi yang dapat memasuki wilayah tersebut. Menurut dia diperlukan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk penguatannya.

Sementara itu, Direktur Bisnis Pikiran Rakyat, Januar P Ruswita menyebutkan informasi yang disebarkan itu akan menjadi referensi bagi masyarakat dalam melakukan perubahan.  Adanya hoaks juga harus dihadapi dengan edukasi.

“Kerja sama yang dijalin ini dapat menjadi wadah untuk menyampaikan informasi yang transparan dan penuh tanggung jawab,” kata Januar.

Januar juga menyinggung peran perguruan tinggi yang menghasilkan sumber daya manusia di media seperti Stikom, agar menyiapkan model pendidikan yang mampu melahirkan insan yang berkecimpung di media sebagai pekerja media yang bertanggung jawab.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar https://ift.tt/2KVlLN6
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Ilustrasi (kimochiku.blogspot.com)

KECEPATAN  badan publik dalam merespons informasi yang beredar di masyarakat dapat menjadi salah satu upaya mengurangi dampak dari penyebaran berita bohong atau hoaks. Dengan adanya data yang diberikan oleh badan publik, dapat juga memberikan edukasi pada masyarakat.

“Data dan penjelasan yang objektif dari badan publik, akan semakin membuat masyarakat terlatih dalam membandingkan opini yang beredar dengan data-data tersebut,” ujar Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat, Dan Satriana. Dia mengungkapkan itu di sela penandatangan kerja sama antara KIP dengan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung. Penandatanganan digelar di Aula Pikiran Rakyat Jalan Asia Afrika, Kamis, 9 Agustus 2018.

Hadir juga dalam kegiatan itu, di antaranya dari lembaga-lembaga terkait. Beberapa di antaranya Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Barat, Dedi Dharmawan dan Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jawa Barat, Sony Surya Adisudarma.

Menurut Dan Satriana, tidak dapat dibantah bahwa peredaran hoaks itu karena lambatnya informasi yang diberikan oleh badan publik. Akan tetapi, hal itu dapat segera teratasi setelah adanya pendampingan dan pembinaan sistem dari badan publik yang mendorong keterbukaan informasi.

Dan Satriana mengatakan, keberadaan KIP itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang melek informasi. Juga menyelesaikan sengketa di bidang informasi. Dua hal itu tidak bisa dilakukan sendirian.

“Kami merasa badan publik akan semakin baik kalau ada masyarakat kritis, media, dan pendampingan,” katanya.

Dan Satriana menyebutkan pentingnya ada kerja sama antara KIP dengan perguruan tinggi dan media. Kedua lembaga tersebut, kata Dan Satriana, memiliki kapasitas mendampingi badan publik.

“Perguruan tinggi dan media dapat membantu mengkaji dan mendampingi masyarakat tentang informasi. Bahkan keduanya mampu mendorong badan publik menyadari pentingnya keterbukaan informasi,” ujar Dan Satriana.

Ia berharap badan publik, media massa, dan perguruan tinggi dapat memberikan pendidikan bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengambil informasi. Tetapi masyarakat juga dapat menganalisis informasi yang diterimanya untuk kesejahteraan dan perbaikan hidupnya.

Berjalan baik

Ketua Stikom, Deddy Jamaludin mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan badan publik wajib memberikan informasi kepada publik. Di Jabar, sudah ada dengan terbentuknya PPID di seluruh Jabar.  Dengan kata lain, peraturan sudah berjalan dengan baik dilaksanakan oleh badan-badan publik.

Akan tetapi, KIP tidak bisa masuk ke wilayah pendampingan. Deddy mengatakan hanya lembaga perguruan tinggi yang dapat memasuki wilayah tersebut. Menurut dia diperlukan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk penguatannya.

Sementara itu, Direktur Bisnis Pikiran Rakyat, Januar P Ruswita menyebutkan informasi yang disebarkan itu akan menjadi referensi bagi masyarakat dalam melakukan perubahan.  Adanya hoaks juga harus dihadapi dengan edukasi.

“Kerja sama yang dijalin ini dapat menjadi wadah untuk menyampaikan informasi yang transparan dan penuh tanggung jawab,” kata Januar.

Januar juga menyinggung peran perguruan tinggi yang menghasilkan sumber daya manusia di media seperti Stikom, agar menyiapkan model pendidikan yang mampu melahirkan insan yang berkecimpung di media sebagai pekerja media yang bertanggung jawab.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar https://ift.tt/2KVlLN6
via IFTTT