Rabu, 08 Agustus 2018

Sekolah Kesetaraan Akan Terapkan Tes Penempatan dan Kelayakan

Peserta UN Hadi Suarno (54) peserta pendidikan kesetaraan paket C mengikuti Ujian Nasional di SDN Anyelir 1, Depok, Jawa Barat, Senin (14/4). Hadi mengaku melanjutkan pendidikan SMA pada usianya yang tak lagi muda dengan harapan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik.(antaranews.com)

DINAS  Pendidikan Kota Bandung tengah mempersiapkan aturan terkait tes penempatan dan kelayakan bagi mereka yang ingin melanjutkan sekolah namun sudah melewati usia sekolah.

Kadisdik Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan, sebelumnya mereka yang ingin melanjutkan pendidikan formal melalui ujian kesetaraan harus melanjutkan pendidikan terakhirnya. Jika ia lulusan SMP, maka ia harus melanjutkan ke kelas 1 SMA meski usianya sudah melebihi yang seharusnya.

Dengan tes penempatan dan kelayakan itu, ia tak perlu memulai dari tingkat paling bawah. “Bisa saja selama dia tidak sekolah, dia belajar mandiri. Sehingga ketika dites ternyata kompetensinya setara dengan kelas 2 SMA. Maka dia tidak perlu mengulang kelas 1 SMA, tinggal melanjutkan saja,” tutur Elih kepada Pikiran Rakyat, Rabu, 8 Agustus 2018.

Ia mengatakan, aturan itu akan disusun berupa Peraturan Wali Kota Bandung. Perwal ini merupakan salah satu amanat Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2018 tentang  Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Menurut Elih, meski pendidikan formal yang bersangkutan sempat terhenti namun pengalaman yang didapat dari pekerjaan atau selama belajar mandiri bisa meningkatkan kemampuannya. Sehingga perlu dilakukan penilaian kemampuan sebagai dasar penempatan.

PPDB SMA Terbuka dan SMK PJJ

Sementara itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Terbuka dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pendidikan Jarak Jauh tahun pelajaran 2018/2019. Jalur ini bisa diikuti oleh mereka yang sudah menyelesaikan pendidikan dasar 9 tahun dan memiliki ijazah SMP, MTs, atau Paket B. Pendaftar tidak boleh berusia kurang dari 15 tahun dan lebih dari 21 tahun saat mendaftar.

Sesuai pedoman penerimaan Calon Peserta Didik SM Terbuka dan SM PJJ, pendaftar memiliki keterbatasan sosial, ekonomi, budaya, geografis, dan keterbatasan waktu. Bagi pendaftar SMK PJJ, harus menyertakan surat dukungan dari dunia usaha maupun industri ataupun orangtua yang menyatakan kesediaannya menjadi tempat magang. Kriteria lainnya, pendaftar belum terlayani di sekolah, baik negeri maupun swasta.

Pendaftaran bisa dilakukan secara daring dengan mengakses pjj.disdik.jabarprov.go.id. Setelah itu pilih menu form pendaftaran. Calon siswa harus mengisi data diri dan data sekolah tujuan.

Formulir pendaftaran ini juga bisa didapatkan di sekolah penyelenggara. Baik formulir data diri, maupun formulir data sekolah.

Menurut informasi yang diunggah di akun Instagram resmi Disdik Jabar, penjaringan dan validasi calon peserta didik dilakukan pada 1-31 Agustus 2018 di sekolah induk masing-masing daerah. Pengumuman siswa yang diterima dilakukan pada 1-3 September 2018. Pada 8-9 September 2018 sudah masuk ke tahap pengenalan siswa baru.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar https://ift.tt/2KAwZq0
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Peserta UN Hadi Suarno (54) peserta pendidikan kesetaraan paket C mengikuti Ujian Nasional di SDN Anyelir 1, Depok, Jawa Barat, Senin (14/4). Hadi mengaku melanjutkan pendidikan SMA pada usianya yang tak lagi muda dengan harapan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik.(antaranews.com)

DINAS  Pendidikan Kota Bandung tengah mempersiapkan aturan terkait tes penempatan dan kelayakan bagi mereka yang ingin melanjutkan sekolah namun sudah melewati usia sekolah.

Kadisdik Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan, sebelumnya mereka yang ingin melanjutkan pendidikan formal melalui ujian kesetaraan harus melanjutkan pendidikan terakhirnya. Jika ia lulusan SMP, maka ia harus melanjutkan ke kelas 1 SMA meski usianya sudah melebihi yang seharusnya.

Dengan tes penempatan dan kelayakan itu, ia tak perlu memulai dari tingkat paling bawah. “Bisa saja selama dia tidak sekolah, dia belajar mandiri. Sehingga ketika dites ternyata kompetensinya setara dengan kelas 2 SMA. Maka dia tidak perlu mengulang kelas 1 SMA, tinggal melanjutkan saja,” tutur Elih kepada Pikiran Rakyat, Rabu, 8 Agustus 2018.

Ia mengatakan, aturan itu akan disusun berupa Peraturan Wali Kota Bandung. Perwal ini merupakan salah satu amanat Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2018 tentang  Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Menurut Elih, meski pendidikan formal yang bersangkutan sempat terhenti namun pengalaman yang didapat dari pekerjaan atau selama belajar mandiri bisa meningkatkan kemampuannya. Sehingga perlu dilakukan penilaian kemampuan sebagai dasar penempatan.

PPDB SMA Terbuka dan SMK PJJ

Sementara itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Terbuka dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pendidikan Jarak Jauh tahun pelajaran 2018/2019. Jalur ini bisa diikuti oleh mereka yang sudah menyelesaikan pendidikan dasar 9 tahun dan memiliki ijazah SMP, MTs, atau Paket B. Pendaftar tidak boleh berusia kurang dari 15 tahun dan lebih dari 21 tahun saat mendaftar.

Sesuai pedoman penerimaan Calon Peserta Didik SM Terbuka dan SM PJJ, pendaftar memiliki keterbatasan sosial, ekonomi, budaya, geografis, dan keterbatasan waktu. Bagi pendaftar SMK PJJ, harus menyertakan surat dukungan dari dunia usaha maupun industri ataupun orangtua yang menyatakan kesediaannya menjadi tempat magang. Kriteria lainnya, pendaftar belum terlayani di sekolah, baik negeri maupun swasta.

Pendaftaran bisa dilakukan secara daring dengan mengakses pjj.disdik.jabarprov.go.id. Setelah itu pilih menu form pendaftaran. Calon siswa harus mengisi data diri dan data sekolah tujuan.

Formulir pendaftaran ini juga bisa didapatkan di sekolah penyelenggara. Baik formulir data diri, maupun formulir data sekolah.

Menurut informasi yang diunggah di akun Instagram resmi Disdik Jabar, penjaringan dan validasi calon peserta didik dilakukan pada 1-31 Agustus 2018 di sekolah induk masing-masing daerah. Pengumuman siswa yang diterima dilakukan pada 1-3 September 2018. Pada 8-9 September 2018 sudah masuk ke tahap pengenalan siswa baru.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar https://ift.tt/2KAwZq0
via IFTTT