Kamis, 23 Agustus 2018

Pungutan Biaya Pendidikan SMA/SMK Diperbolehkan, Dilarang untuk Si Miskin, Ini Aturan Hukumnya! Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pungutan Biaya Pendidikan SMA/SMK Diperbolehkan, Dilarang untuk Si Miskin, Ini Aturan Hukumnya!

Ilustrasi

PUNGUTAN  untuk biaya pendidikan pada satuan pendidikan menengah kepada orangtua siswa, ternyata diperbolehkan.

Pungutan terhadap orangtua siswa adalah bagian dari sumber pembiayaan sekolah, selain dana yang bersumber ari pemerintah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dikutip dari laman Dinas Pendidikan Jawa Barat, pembiayaan pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB Negeri, yang bersumber dari masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Atudan itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ahmad Hadadi pada 12 Juli 2017.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagian Ketujuh, Pasal 61 s.d. 65.

Satuan pendidikan dapat melaksanakan pungutan biaya pendidikan dari orangtua/wali peserta didik didasarkan pada,

Pertama, perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas serta dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Kedua, perencanaan investasi dan/atau operasi dilakukan dengan cara : a. diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan; b. dimusyawarahkan melalui rapat Komite; c. dimasukkan dalam anggaran tahunan satuan pendidikan; d. disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan; e. dibukukan secara khusus, terpisah dari dana sumber lain. Ketiga, paling kurang 20% digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan di luar belanja personalia.

Satuan pendidikan dalam melakukan pungutan dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan kepada orang tua atau wali peserta didik yang tidak atau kurang mampu secara ekonomi, mengkaitkan pungutan biaya pendidikan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik.(jabar.tribunnews.com)

 



from Siap Belajar https://ift.tt/2wpmhNQ
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Ilustrasi

PUNGUTAN  untuk biaya pendidikan pada satuan pendidikan menengah kepada orangtua siswa, ternyata diperbolehkan.

Pungutan terhadap orangtua siswa adalah bagian dari sumber pembiayaan sekolah, selain dana yang bersumber ari pemerintah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dikutip dari laman Dinas Pendidikan Jawa Barat, pembiayaan pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB Negeri, yang bersumber dari masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Atudan itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ahmad Hadadi pada 12 Juli 2017.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagian Ketujuh, Pasal 61 s.d. 65.

Satuan pendidikan dapat melaksanakan pungutan biaya pendidikan dari orangtua/wali peserta didik didasarkan pada,

Pertama, perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas serta dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Kedua, perencanaan investasi dan/atau operasi dilakukan dengan cara : a. diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan; b. dimusyawarahkan melalui rapat Komite; c. dimasukkan dalam anggaran tahunan satuan pendidikan; d. disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan; e. dibukukan secara khusus, terpisah dari dana sumber lain. Ketiga, paling kurang 20% digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan di luar belanja personalia.

Satuan pendidikan dalam melakukan pungutan dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan kepada orang tua atau wali peserta didik yang tidak atau kurang mampu secara ekonomi, mengkaitkan pungutan biaya pendidikan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik.(jabar.tribunnews.com)

 



from Siap Belajar https://ift.tt/2wpmhNQ
via IFTTT