Minggu, 18 Februari 2018

Kemristekdikti Tidak Wajibkan Seluruh Kampus Gunakan Metode e-Learning

Ilustrasi (republika.co.id)

MENGHADAPI era Revolusi Industri 4.0, pemerintah akan mendorong penggunaan metode e-lerarning dalam sistem pembelajaran di perguruan tinggi.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D., Ak. mengatakan, kebijakan tersebut bukan berarti harus diterapkan oleh seluruh perguruan tinggi di Tanah Air, melainkan inovasi terbaru saja dari pemerintah.

Nasir menambahkan, pihaknya akan memberi tiga opsi metode pembelajaran bagi perguruan tinggi yakni metode konvensional face to face, blanded learning (menggunakan metode face to face dan juga e-learning), dan e-learning.

“Sekarang perguruan tinggi akan saya beri opsi tiga, opsi pertama perguruan tinggi boleh face to face seperti yang sekarang, kedua bisa dimodifikasi, ya face to face, ya e-learning berarti blanded learning, yang ketiga bila perguruan tinggi ingin full e-learning, ya silakan. Contohnya UT (Universitas Terbuka) sekarang sudah menggunakan online learning,” papar Nasir kepada Okezone di Gedung Inews Center, baru-baru ini.

 Lebih lanjut mantan Rektor Terpilih Universitas Diponegoro itu memberi kebebasan kepada perguruan tinggi dalam penggunaan metode pembelajaran yang sesuai keinginan dan kebijakan masing-masing kampus. Baginya yang terpenting adalah tetap dalam tujuan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.

Nasir mengungkapkan, peraturan resmi metode pembelajaran e-learning masih dalam tahap proses diskusi bersama tim karena ada beberapa hal yang dianggap masih perlu perbaikan.

“Sebenarnya mestinya target Januari, perencanaan sudah masuk ke saya, target sudah terpenuhi, tapi setelah saya baca ada beberapa poin yang masih kurang, jadi saya kembalikan lagi,” ungkapnya.(news.okezone.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2ogY6Ny
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Ilustrasi (republika.co.id)

MENGHADAPI era Revolusi Industri 4.0, pemerintah akan mendorong penggunaan metode e-lerarning dalam sistem pembelajaran di perguruan tinggi.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D., Ak. mengatakan, kebijakan tersebut bukan berarti harus diterapkan oleh seluruh perguruan tinggi di Tanah Air, melainkan inovasi terbaru saja dari pemerintah.

Nasir menambahkan, pihaknya akan memberi tiga opsi metode pembelajaran bagi perguruan tinggi yakni metode konvensional face to face, blanded learning (menggunakan metode face to face dan juga e-learning), dan e-learning.

“Sekarang perguruan tinggi akan saya beri opsi tiga, opsi pertama perguruan tinggi boleh face to face seperti yang sekarang, kedua bisa dimodifikasi, ya face to face, ya e-learning berarti blanded learning, yang ketiga bila perguruan tinggi ingin full e-learning, ya silakan. Contohnya UT (Universitas Terbuka) sekarang sudah menggunakan online learning,” papar Nasir kepada Okezone di Gedung Inews Center, baru-baru ini.

 Lebih lanjut mantan Rektor Terpilih Universitas Diponegoro itu memberi kebebasan kepada perguruan tinggi dalam penggunaan metode pembelajaran yang sesuai keinginan dan kebijakan masing-masing kampus. Baginya yang terpenting adalah tetap dalam tujuan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.

Nasir mengungkapkan, peraturan resmi metode pembelajaran e-learning masih dalam tahap proses diskusi bersama tim karena ada beberapa hal yang dianggap masih perlu perbaikan.

“Sebenarnya mestinya target Januari, perencanaan sudah masuk ke saya, target sudah terpenuhi, tapi setelah saya baca ada beberapa poin yang masih kurang, jadi saya kembalikan lagi,” ungkapnya.(news.okezone.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2ogY6Ny
via IFTTT