Selasa, 20 Februari 2018

Sejuta Siswa Kesetaraan PKBM Terancam DO

Ilustrasi : (www.108csr.com)

SEBANYAK 568.171 siswa ­kesetaraan terancam pu­tus ­sekolah (DO/ drop out) karena pemerintah menghentikan bantuan operasional pendidikan kepada sekolah tempat siswa tersebut belajar.

Padahal, siswa Pa­ket A, B, dan C itu adalah anak usia ­sekolah yang direkrut ­Kementerian Pendidikan dan ­Kebudayaan untuk tahun ajaran 2017/2018.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) Kemendikbud Wartanto mengata­kan, pihak sekolah tidak memiliki dana untuk membiayai mereka meskipun siswa tersebut ter­daftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

”Yang jadi masalah, PIP dapat, tetapi BOP tidak dapat sehingga lembaga pendidikan nonformal khususnya PKBM (pusat kegiatan belajar mengajar) berteriak. Sudah direkrut tapi bi­a­ya pembelajarannya tidak ada,” kata Wartanto di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Ia menjelaskan, Kemendikbud sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan agar sekolah pengampu para siswa tersebut mendapat BOP tahun ini.

Menurut dia, usulan anggaran bantuan operasional bagi lembaga pendidikan nonformal mencapai Rp 500 miliar. Dengan demikian, seti­ap siswa bisa mendapat biaya Rp 750.000-Rp 1,5 juta per tahun.

“Siswa usia sekolah yang tidak bersekolah ini terbagi atas siswa Paket A 69.905 siswa, Paket B 242.004, dan Paket C 256.262 siswa,” katanya.

Ia mengatakan, total siswa paket kesetaraan yang mencakup siswa berusia di atas 21 tahun un­tuk Paket A 177.264 orang, Paket B 441.021 orang, dan Paket C 433.308 siswa. Jika tidak ada bantuan operasional, siswa paket ini kemungkin­an terancam berhenti dari PKBM dan sanggar kegiatan belajar (SKB).

Total PKBM ada 11.000, sedangkan SKB 311. “Ta­pi tidak semua PKBM dan SKB menjalankan paket kesetaraan,” ujarnya.

Wartanto mengungkapkan, merujuk data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Ke­miskinan (TNP2K), Kemendikbud awalnya me­rekrut 568.171 anak putus sekolah. Kemendikbud lalu menelusuri data by name by address itu dengan turun langsung ke lapangan.

“Setelah dipilah, tersebutlah ­ratusan ribu anak yang diajak kembali bersekolah paket. Karena ini program presiden untuk mengurangi kesenjang­an,” katanya.

Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud Harris Iskandar menambahkan, ke depan semua satuan pendidikan nonformal wajib memiliki NPSN. Peserta didik kesetaraan dan PAUD harus terdaftar di data pokok pendidikan nasional dan memiliki nomor induk sekolah nasional. Pasalnya, ujian kesetaraan hanya untuk peserta didik yang memiliki NISN.

”Kami berusaha memberikan pelayanan pendidikan kepada seluruh warga, terutama anak-anak putus sekolah dari keluarga yang kurang mampu. Dengan demikian, ke depan dengan pendidikan kesetaraan, kita pas­tikan tidak ada anak-anak yang tidak me­ngenyam pendidikan serta kita berikan kecakapan dan ke­terampilan hidup,” ujar Harris.

Harus dibiayai

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri menegaskan, pemerintah harus memberikan bantuan biaya bagi siswa dan lembaga pendidikan nonformal. Biaya tersebut sebagai bentuk du­kungan untuk memperluas aksesibilitas pendidikan nasional.

“Tidak adanya BOP ini karena kekurangan kementerian sektoral kita. Termasuk Kemendikbud itu adalah dalam menarasikan kebutuhan ang­gar­an pada forum trilateral meeting terutama ke Kemenkeu,” katanya.

Ia menilai, efisiensi anggaran ­jangan sampai menghambat upaya pemerintah dalam mening­katkan akselerasi angka partisipasi kasar (APK).

“Indeks pembangunan manusia yang sekarang masih rendah dibandingkan dengan negara te­tangga. Tingkat APK ini bisa terdongkrak melalui pendidikan alternatif ini yakni pendidikan kesetaraan,” katanya.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2CziA9m
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Ilustrasi : (www.108csr.com)

SEBANYAK 568.171 siswa ­kesetaraan terancam pu­tus ­sekolah (DO/ drop out) karena pemerintah menghentikan bantuan operasional pendidikan kepada sekolah tempat siswa tersebut belajar.

Padahal, siswa Pa­ket A, B, dan C itu adalah anak usia ­sekolah yang direkrut ­Kementerian Pendidikan dan ­Kebudayaan untuk tahun ajaran 2017/2018.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) Kemendikbud Wartanto mengata­kan, pihak sekolah tidak memiliki dana untuk membiayai mereka meskipun siswa tersebut ter­daftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

”Yang jadi masalah, PIP dapat, tetapi BOP tidak dapat sehingga lembaga pendidikan nonformal khususnya PKBM (pusat kegiatan belajar mengajar) berteriak. Sudah direkrut tapi bi­a­ya pembelajarannya tidak ada,” kata Wartanto di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Ia menjelaskan, Kemendikbud sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan agar sekolah pengampu para siswa tersebut mendapat BOP tahun ini.

Menurut dia, usulan anggaran bantuan operasional bagi lembaga pendidikan nonformal mencapai Rp 500 miliar. Dengan demikian, seti­ap siswa bisa mendapat biaya Rp 750.000-Rp 1,5 juta per tahun.

“Siswa usia sekolah yang tidak bersekolah ini terbagi atas siswa Paket A 69.905 siswa, Paket B 242.004, dan Paket C 256.262 siswa,” katanya.

Ia mengatakan, total siswa paket kesetaraan yang mencakup siswa berusia di atas 21 tahun un­tuk Paket A 177.264 orang, Paket B 441.021 orang, dan Paket C 433.308 siswa. Jika tidak ada bantuan operasional, siswa paket ini kemungkin­an terancam berhenti dari PKBM dan sanggar kegiatan belajar (SKB).

Total PKBM ada 11.000, sedangkan SKB 311. “Ta­pi tidak semua PKBM dan SKB menjalankan paket kesetaraan,” ujarnya.

Wartanto mengungkapkan, merujuk data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Ke­miskinan (TNP2K), Kemendikbud awalnya me­rekrut 568.171 anak putus sekolah. Kemendikbud lalu menelusuri data by name by address itu dengan turun langsung ke lapangan.

“Setelah dipilah, tersebutlah ­ratusan ribu anak yang diajak kembali bersekolah paket. Karena ini program presiden untuk mengurangi kesenjang­an,” katanya.

Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud Harris Iskandar menambahkan, ke depan semua satuan pendidikan nonformal wajib memiliki NPSN. Peserta didik kesetaraan dan PAUD harus terdaftar di data pokok pendidikan nasional dan memiliki nomor induk sekolah nasional. Pasalnya, ujian kesetaraan hanya untuk peserta didik yang memiliki NISN.

”Kami berusaha memberikan pelayanan pendidikan kepada seluruh warga, terutama anak-anak putus sekolah dari keluarga yang kurang mampu. Dengan demikian, ke depan dengan pendidikan kesetaraan, kita pas­tikan tidak ada anak-anak yang tidak me­ngenyam pendidikan serta kita berikan kecakapan dan ke­terampilan hidup,” ujar Harris.

Harus dibiayai

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri menegaskan, pemerintah harus memberikan bantuan biaya bagi siswa dan lembaga pendidikan nonformal. Biaya tersebut sebagai bentuk du­kungan untuk memperluas aksesibilitas pendidikan nasional.

“Tidak adanya BOP ini karena kekurangan kementerian sektoral kita. Termasuk Kemendikbud itu adalah dalam menarasikan kebutuhan ang­gar­an pada forum trilateral meeting terutama ke Kemenkeu,” katanya.

Ia menilai, efisiensi anggaran ­jangan sampai menghambat upaya pemerintah dalam mening­katkan akselerasi angka partisipasi kasar (APK).

“Indeks pembangunan manusia yang sekarang masih rendah dibandingkan dengan negara te­tangga. Tingkat APK ini bisa terdongkrak melalui pendidikan alternatif ini yakni pendidikan kesetaraan,” katanya.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar http://ift.tt/2CziA9m
via IFTTT