Jumat, 28 September 2018

Mendikbud: Pengadaan Guru Honorer Dilarang

guru honorer SM3T(psmk.kemdikbud.go.id)

PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang sekolah dan pemerintah daerah (pemda) membuka pengadaan guru honorer di masa depan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan instruksi bahwa keberadaan guru honorer di masa depan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Dengan instruksi ini, maka status guru nanti hanyalah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selama ini sekolah mengangkat guru honorer untuk menutupi kekurangan guru PNS yang belum terdistribusi dengan baik.

“Sesuai arahan Bapak Presiden tidak boleh lagi pemerintah daerah dan kepala sekolah mengangkat guru honorer,” kata Muhadjir di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan data pemerintah, jumlah tenaga honorer saat ini mencapai 438.590 orang yang terdiri atas jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi. Khusus untuk guru honorer jumlahnya saat ini mencapai 157.210 orang atau 35,84%.

Mendikbud mengatakan, untuk penyelesaian sisa guru honor yang ada saat ini pemerintah menyiapkan posisi PPPK. Dengan solusi yang diberikan pemerintah tersebut, Mendikbud mengimbau pada pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer.

“Kemendikbud sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi ada pengangkatan guru honorer,” katanya.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini pun mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan, termasuk masa depan guru. Menurut dia, semua ini tidak boleh lepas dari kerja sama dan dukungan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah dan memikirkan masa depan guru.

Dia mengatakan, pengangkatan guru menjadi PPPK di harap kan menjadi solusi terbaik bagi guru honorer. Dia pun berharap guru honorer bisa kembali ke rumah menyiapkan materi ajar bagi siswanya dan siap kembali mengajar.

“Dengan kerendahan hati, saya mohon kepada para guru untuk kembali ke sekolah masing-masing untuk membina, mengasuh, mengantar, dan mengajar anak-anak didik kita. Tetap fokus mengajar di sekolah,” kata Mendikbud.

Guru Besar Universitas Negeri Malang ini mengimbau agar para guru honorer tidak lagi melakukan kegiatan di luar tugas profesionalnya sebagai guru. Proses seleksi PPPK akan dilakukan setelah selesainya seleksi CPNS tahun 2018. Dia menjelaskan, untuk para guru honorer yang tidak memenuhi syarat karena usia, pintu alterna tif nya melalui seleksi PPPK. Namun, nanti rekrutmennya mengutamakan kualitas.

Ketua PP Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim sepakat dengan dua hal yang diputuskan pemerintah tersebut, yakni dengan adanya solusi PPPK untuk kesejahteraan guru honorer dan tidak boleh ada lagi pengangkatan guru honorer, baik oleh sekolah dan pemerintah daerah. Menurut dia, penegasan ini penting sebab tidak boleh ada lagi pengangkatan guru yang tidak jelas kualitasnya.

“Tidak boleh ada lagi guru yang tidak jelas kualitasnya diangkat dengan mudah oleh sekolah atau pun kepala daerah,” ujarnya.(news.okezone.com)



from Siap Belajar https://ift.tt/2DF5TzL
via IFTTT

Tidak ada komentar:

guru honorer SM3T(psmk.kemdikbud.go.id)

PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang sekolah dan pemerintah daerah (pemda) membuka pengadaan guru honorer di masa depan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan instruksi bahwa keberadaan guru honorer di masa depan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Dengan instruksi ini, maka status guru nanti hanyalah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selama ini sekolah mengangkat guru honorer untuk menutupi kekurangan guru PNS yang belum terdistribusi dengan baik.

“Sesuai arahan Bapak Presiden tidak boleh lagi pemerintah daerah dan kepala sekolah mengangkat guru honorer,” kata Muhadjir di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan data pemerintah, jumlah tenaga honorer saat ini mencapai 438.590 orang yang terdiri atas jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi. Khusus untuk guru honorer jumlahnya saat ini mencapai 157.210 orang atau 35,84%.

Mendikbud mengatakan, untuk penyelesaian sisa guru honor yang ada saat ini pemerintah menyiapkan posisi PPPK. Dengan solusi yang diberikan pemerintah tersebut, Mendikbud mengimbau pada pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer.

“Kemendikbud sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi ada pengangkatan guru honorer,” katanya.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini pun mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan, termasuk masa depan guru. Menurut dia, semua ini tidak boleh lepas dari kerja sama dan dukungan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah dan memikirkan masa depan guru.

Dia mengatakan, pengangkatan guru menjadi PPPK di harap kan menjadi solusi terbaik bagi guru honorer. Dia pun berharap guru honorer bisa kembali ke rumah menyiapkan materi ajar bagi siswanya dan siap kembali mengajar.

“Dengan kerendahan hati, saya mohon kepada para guru untuk kembali ke sekolah masing-masing untuk membina, mengasuh, mengantar, dan mengajar anak-anak didik kita. Tetap fokus mengajar di sekolah,” kata Mendikbud.

Guru Besar Universitas Negeri Malang ini mengimbau agar para guru honorer tidak lagi melakukan kegiatan di luar tugas profesionalnya sebagai guru. Proses seleksi PPPK akan dilakukan setelah selesainya seleksi CPNS tahun 2018. Dia menjelaskan, untuk para guru honorer yang tidak memenuhi syarat karena usia, pintu alterna tif nya melalui seleksi PPPK. Namun, nanti rekrutmennya mengutamakan kualitas.

Ketua PP Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim sepakat dengan dua hal yang diputuskan pemerintah tersebut, yakni dengan adanya solusi PPPK untuk kesejahteraan guru honorer dan tidak boleh ada lagi pengangkatan guru honorer, baik oleh sekolah dan pemerintah daerah. Menurut dia, penegasan ini penting sebab tidak boleh ada lagi pengangkatan guru yang tidak jelas kualitasnya.

“Tidak boleh ada lagi guru yang tidak jelas kualitasnya diangkat dengan mudah oleh sekolah atau pun kepala daerah,” ujarnya.(news.okezone.com)



from Siap Belajar https://ift.tt/2DF5TzL
via IFTTT