Kamis, 20 September 2018

PGRI Minta Seleksi CPNS Guru Ditunda

Ilustrasi

PENGURUS Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) meminta pemerintah menunda perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk guru. Pasalnya, aturan pembatasan usia maksimal 35 tahun yang dipakai dalam perekrutan tersebut tak menyelesaikan masalah yang dihadapi guru dan tenaga kependidikan honorer kategori 2 (K2).

Ketua Umum PB-PGRI Unifah Rosyidi menegaskan, seleksi bisa ditunda sampai ada regulasi baru yang menyelesaikan masalah guru honorer. Menurut dia, mereka yang berusia di atas 35 tahun menjadi tak memiliki kesempatan untuk menjadi PNS karena selama sekitar 10 tahun pemerintah tak membuka rekruitmen.

“Mereka menunggu kesempatan yang tak kunjung tiba. Jadi kami meminta agar rekruitmen CPNS guru ditunda sampai ada regulasi yang mengatur penyelesaian masalah guru dan tenaga kependidikan honorer terlebih dahulu. Bisa menerbitkan Kepres,” kata Unifah di Kantor Pusat PB-PGRI, Gedung Guru Indonesia, Jakarta, Kamis, 20 September 2018.

Unifah meminta penundaan setelah menggelar pleno untuk menjaring aspirasi dari tenaga honorer dan pengurus PGRI dari provinsi, kabupaten/kota, cabang dan ranting di semua wilayah. Ia menegaskan, PB PGRI sudah mengirim surat rekomendasi penundaan rekruitmen tersebut langsung kepada Menteri PANRB, ditembuskan kepada Presiden, Mendikbud, Mensesneg, Kepala BKN, Menkeu, DPR dan DPD pusat.

Ia mengatakan, selain usul penundaan rekruitmen, PGRI juga mendesak pemerintah segera mengeluarkan regulasi tantang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru dan merevisi UU ASN. Isi regulasi tersebut harus menjamin guru honorer berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti tes CPNS dan sertifikasi guru.

“Dalam PP PPPK aturannya agar disederhanakan dengan kontrak hanya sekali. Memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Untuk jangka panjang, pemerintah dan DPR agar segera melakukan revisi UU ASN yang memberikan peluang atau kesempatan yang sama kepada honorer untuk mengikuti rekruitmen CPNS,” ucap Unifah.

Ia berharap, pembatasan usia bagi guru honorer untuk mengikuti tes CPNS ditambah menjadi maksimal 45 tahun. Hal tersebut mengacu kepada data bahwa ada ratusan guru honorer K1 dan K2 yang usianya di atas 35 tahun tapi belum menjadi PNS.

Ia menyatakan, PGRI juga tak bisa melarang jika para guru honorer berkukuh untuk menggelar aksi demo. Kendati demikian, ia mengimbau, aksi demo bisa berjalan tertib dan tak dilakukan secara serempak.

“Aksi solidaritas itu jangan sampai membuat kelas jadi kosong. Anak didik harus tetap dilayani dengan baik. Semoga ada jalan keluar yang baik untuk teman-teman semua. Saya berharap, demo ke Jakarta jangan sampai terjadi,” katanya.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar https://ift.tt/2NqdUgk
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Ilustrasi

PENGURUS Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) meminta pemerintah menunda perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk guru. Pasalnya, aturan pembatasan usia maksimal 35 tahun yang dipakai dalam perekrutan tersebut tak menyelesaikan masalah yang dihadapi guru dan tenaga kependidikan honorer kategori 2 (K2).

Ketua Umum PB-PGRI Unifah Rosyidi menegaskan, seleksi bisa ditunda sampai ada regulasi baru yang menyelesaikan masalah guru honorer. Menurut dia, mereka yang berusia di atas 35 tahun menjadi tak memiliki kesempatan untuk menjadi PNS karena selama sekitar 10 tahun pemerintah tak membuka rekruitmen.

“Mereka menunggu kesempatan yang tak kunjung tiba. Jadi kami meminta agar rekruitmen CPNS guru ditunda sampai ada regulasi yang mengatur penyelesaian masalah guru dan tenaga kependidikan honorer terlebih dahulu. Bisa menerbitkan Kepres,” kata Unifah di Kantor Pusat PB-PGRI, Gedung Guru Indonesia, Jakarta, Kamis, 20 September 2018.

Unifah meminta penundaan setelah menggelar pleno untuk menjaring aspirasi dari tenaga honorer dan pengurus PGRI dari provinsi, kabupaten/kota, cabang dan ranting di semua wilayah. Ia menegaskan, PB PGRI sudah mengirim surat rekomendasi penundaan rekruitmen tersebut langsung kepada Menteri PANRB, ditembuskan kepada Presiden, Mendikbud, Mensesneg, Kepala BKN, Menkeu, DPR dan DPD pusat.

Ia mengatakan, selain usul penundaan rekruitmen, PGRI juga mendesak pemerintah segera mengeluarkan regulasi tantang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru dan merevisi UU ASN. Isi regulasi tersebut harus menjamin guru honorer berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti tes CPNS dan sertifikasi guru.

“Dalam PP PPPK aturannya agar disederhanakan dengan kontrak hanya sekali. Memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Untuk jangka panjang, pemerintah dan DPR agar segera melakukan revisi UU ASN yang memberikan peluang atau kesempatan yang sama kepada honorer untuk mengikuti rekruitmen CPNS,” ucap Unifah.

Ia berharap, pembatasan usia bagi guru honorer untuk mengikuti tes CPNS ditambah menjadi maksimal 45 tahun. Hal tersebut mengacu kepada data bahwa ada ratusan guru honorer K1 dan K2 yang usianya di atas 35 tahun tapi belum menjadi PNS.

Ia menyatakan, PGRI juga tak bisa melarang jika para guru honorer berkukuh untuk menggelar aksi demo. Kendati demikian, ia mengimbau, aksi demo bisa berjalan tertib dan tak dilakukan secara serempak.

“Aksi solidaritas itu jangan sampai membuat kelas jadi kosong. Anak didik harus tetap dilayani dengan baik. Semoga ada jalan keluar yang baik untuk teman-teman semua. Saya berharap, demo ke Jakarta jangan sampai terjadi,” katanya.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar https://ift.tt/2NqdUgk
via IFTTT