Jumat, 13 Juli 2018

Demi Kualitas Pendidikan yang Merata, Pemda Harus Dukung Mutasi Guru

Ilustrasi.(pikiran-rakyat.com)

PADA  tahun ajaran baru 2018/2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan merotasi dan memutasi guru secara bertahap. Kendati demikian, kebijakan tersebut diprediksi tak akan berjalan lancar. Pasalnya, untuk memindahkan seorang guru SMA/SMK, harus mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi. Sedangkan untuk guru SD/SMP menjadi wewenang pemerintah kota/kabupaten.

Pengamat Pendidikan dari Eduspec Indonesia Indra Charismiadji menilai, semangat rotasi dan mutasi sesuai dengan wacana pemerataan distribusi guru berkualitas. Dengan demikian, pemerintah daerah sepantasnya mendukung kebijakan tersebut. Menurut dia, pemerintah pusat, daerah dan guru harus memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan pendidikan dasar dan menengah.

“Tapi saya tak yakin bisa berjalan lancar. Karena berpotensi terbentur otonomi daerah. Selama ini kebijakan pemerintah pusat sering lemah pada implementasi, kepala daerah tidak punya komitmen yang sama kuatnya, atau setidaknya berbeda pandangan tentang bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan,” kata Indra dihubungi via telfon di Jakarta, Jumat 13 Juli 2018.

Ia menuturkan, rotasi dan mutasi berfungsi untuk memetakan kebutuhan guru di setiap daerah. Bukan hanya untuk memeratakan distribusi guru kualitas. Menurut dia, saat ini, data pasti distribusi guru masih menjadi perdebatan antara pemerintah dan organisasi guru seperti PGRI. Ia berharap, sebagai aparatur sipil negara (ASN), guru seharusnya siap ditempatkan dan mengabdi di mana saja.

“Mutasi guru juga dapat menyelesaikan persoalan persebaran guru yang belum merata. Lihat data pokok pendidikan (Dapodik), buat peta kebutuhan guru, agar tahu betul daerah mana yang kurang, dan berlebih guru. Kebijakan mutasi guru ini sebaiknya dibahas khusus dalam rembuk nasional (Rembuknas) pendidikan agar ada komitmen bersama yang kuat dengan daerah,” ujarnya.

Sangat penting

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan, rotasi dan mutasi guru sangat penting untuk mendukung penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).  Menurut dia, mutasi dan rotasi akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan berdasarkan kebutuhan sekolah di setiap daerah.

“PPDB berbasis zonasi ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri, tapi berkaitan dengan kebijakan lain. Seperti program pemerataan distribusi guru, menghitung anggaran yang tepat untuk mengucurkan bantuan dan masih banyak lagi,” ucap Muhadjir.

Ia mengatakan, aturan perpindahan akan ditentukan pada jenjang apa guru yang bersangkutan mengajar. Untuk guru SMA/SMK sederajat, mutasi sangat mungkin dilakukan antarsekolah di dalam satu provinsi. Untuk guru SD/SMP, perputaran guru dilakukan antarsekolah di dalam lingkup kabupaten/kota. Menurut dia, ke depan, sangat memungkinkan mutasi dilakukan antarkabupaten atau antarprovinsi sesuai dengan kebutuhan.

“Selama ini kanguru itu selalu menetap, di sekolah tertentu tidak pindah-pindah. Ke depannya tidak bisa seperti itu, harus ada perputaran, jadi antara sekolah itu akan ada pergantian guru,” ucapnya.

Muhadjir berharap, seorang guru yang berkualitas dapat mendorong dan memandu guru lain di sekolah yang baru agar mutu para guru di tempat baru dapat ikut meningkat. Kemendikbud juga berkomitmen untuk terus membangun sarana dan prasarana fisik sekolah selain kebijakan memeratakan kualitas guru. “Ke depanya guru yang bagus tidak akan menumpuk di satu sekolah,” ujarnya.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar https://ift.tt/2KWwHPd
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Ilustrasi.(pikiran-rakyat.com)

PADA  tahun ajaran baru 2018/2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan merotasi dan memutasi guru secara bertahap. Kendati demikian, kebijakan tersebut diprediksi tak akan berjalan lancar. Pasalnya, untuk memindahkan seorang guru SMA/SMK, harus mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi. Sedangkan untuk guru SD/SMP menjadi wewenang pemerintah kota/kabupaten.

Pengamat Pendidikan dari Eduspec Indonesia Indra Charismiadji menilai, semangat rotasi dan mutasi sesuai dengan wacana pemerataan distribusi guru berkualitas. Dengan demikian, pemerintah daerah sepantasnya mendukung kebijakan tersebut. Menurut dia, pemerintah pusat, daerah dan guru harus memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan pendidikan dasar dan menengah.

“Tapi saya tak yakin bisa berjalan lancar. Karena berpotensi terbentur otonomi daerah. Selama ini kebijakan pemerintah pusat sering lemah pada implementasi, kepala daerah tidak punya komitmen yang sama kuatnya, atau setidaknya berbeda pandangan tentang bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan,” kata Indra dihubungi via telfon di Jakarta, Jumat 13 Juli 2018.

Ia menuturkan, rotasi dan mutasi berfungsi untuk memetakan kebutuhan guru di setiap daerah. Bukan hanya untuk memeratakan distribusi guru kualitas. Menurut dia, saat ini, data pasti distribusi guru masih menjadi perdebatan antara pemerintah dan organisasi guru seperti PGRI. Ia berharap, sebagai aparatur sipil negara (ASN), guru seharusnya siap ditempatkan dan mengabdi di mana saja.

“Mutasi guru juga dapat menyelesaikan persoalan persebaran guru yang belum merata. Lihat data pokok pendidikan (Dapodik), buat peta kebutuhan guru, agar tahu betul daerah mana yang kurang, dan berlebih guru. Kebijakan mutasi guru ini sebaiknya dibahas khusus dalam rembuk nasional (Rembuknas) pendidikan agar ada komitmen bersama yang kuat dengan daerah,” ujarnya.

Sangat penting

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan, rotasi dan mutasi guru sangat penting untuk mendukung penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).  Menurut dia, mutasi dan rotasi akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan berdasarkan kebutuhan sekolah di setiap daerah.

“PPDB berbasis zonasi ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri, tapi berkaitan dengan kebijakan lain. Seperti program pemerataan distribusi guru, menghitung anggaran yang tepat untuk mengucurkan bantuan dan masih banyak lagi,” ucap Muhadjir.

Ia mengatakan, aturan perpindahan akan ditentukan pada jenjang apa guru yang bersangkutan mengajar. Untuk guru SMA/SMK sederajat, mutasi sangat mungkin dilakukan antarsekolah di dalam satu provinsi. Untuk guru SD/SMP, perputaran guru dilakukan antarsekolah di dalam lingkup kabupaten/kota. Menurut dia, ke depan, sangat memungkinkan mutasi dilakukan antarkabupaten atau antarprovinsi sesuai dengan kebutuhan.

“Selama ini kanguru itu selalu menetap, di sekolah tertentu tidak pindah-pindah. Ke depannya tidak bisa seperti itu, harus ada perputaran, jadi antara sekolah itu akan ada pergantian guru,” ucapnya.

Muhadjir berharap, seorang guru yang berkualitas dapat mendorong dan memandu guru lain di sekolah yang baru agar mutu para guru di tempat baru dapat ikut meningkat. Kemendikbud juga berkomitmen untuk terus membangun sarana dan prasarana fisik sekolah selain kebijakan memeratakan kualitas guru. “Ke depanya guru yang bagus tidak akan menumpuk di satu sekolah,” ujarnya.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar https://ift.tt/2KWwHPd
via IFTTT