Selasa, 10 Juli 2018

Mendikbud akan Gabungkan Sekolah yang Kekurangan Siswa

SDN 2 Bojong(sukabumizone.com)

MENTERI  Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan melakukan regrouping atau relokasi bagi sekolah yang kekurangan siswa akibat sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Hal itu dilakukan untuk mengatasi ketimpangan jumlah peserta didik dalam PPDB 2018.

“Bisa regrouping atau relokasi. Sekarang sudah ada beberapa, misalnya Kota Solo. Ada rencana relokasi sekolah,” kata Muhadjir di Gedung A Kemendikbud Jakarta, Selasa (10/7).

Selain itu, kata Muhadjir, ada juga kebijakan regrouping guru atau mutasi guru dari sekolah tertentu lalu disebarkan. Kedua hal itu dilakukan untuk benar-benar memetakan kondisi di daerah. Terlebih di beberapa daerah ada yang mengalami kekurangan siswa, dan di daerah lain kelebihan siswa.

Adapun untuk sekolah yang kelebihan siswa, lanjut dia, pemerintah pun akan menambah jumlah sekolah di daerah tersebut. “Bahkan nanti kalau kami lihat yang terlalu mendesak, kami bisa bikin sekolah darurat. Jadi ketahuan, kebutuhan guru berapa. Karena sekarang kan sudah tidak bisa guru mengajar lebih dari satu sekolah,” jelas dia.

Selain persoalan tersebut, ia juga angkat bicara tentang maraknya aduan penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam PPDB sistem zonasi. Dia mengaku, telah menginstruksikan kepada semua sekolah untuk memverifikasi SKTM yang masuk.

“Saya pastikan semua SKTM yang masuk di sekolah, harus verifikasi oleh sekolah masing-masing. Kemudian dicek di lapangan, kemudian harus ditetapkan, apabila dia memang terbukti bukan dari keluarga tidak mampu maka akan dicabut,” tegas Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, selama ini memang ada beberapa masalah yang timbul akibat penyalahgunaan SKTM. Seperti adanya keluarga tidak mampu dari luar zona yang ingin masuk di suatu sekolah, lalu ditambah lagi ada yang sebetulnya bukan keluarga tidak mampu tapi memaksakan dirinya menjadi keluarga tidak mampu, dan kemudian mencari SKTM padahal dia tidak berhak mendapatkannya.

Kendati begitu, dia mengaku belum mengantongi jumlah pasti pelanggaran tersebut. Namun dia mengklaim jumlah pelanggaran tersebut tidak banyak.(republika.co.id)



from Siap Belajar https://ift.tt/2NHcfiV
via IFTTT

Tidak ada komentar:

SDN 2 Bojong(sukabumizone.com)

MENTERI  Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan melakukan regrouping atau relokasi bagi sekolah yang kekurangan siswa akibat sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Hal itu dilakukan untuk mengatasi ketimpangan jumlah peserta didik dalam PPDB 2018.

“Bisa regrouping atau relokasi. Sekarang sudah ada beberapa, misalnya Kota Solo. Ada rencana relokasi sekolah,” kata Muhadjir di Gedung A Kemendikbud Jakarta, Selasa (10/7).

Selain itu, kata Muhadjir, ada juga kebijakan regrouping guru atau mutasi guru dari sekolah tertentu lalu disebarkan. Kedua hal itu dilakukan untuk benar-benar memetakan kondisi di daerah. Terlebih di beberapa daerah ada yang mengalami kekurangan siswa, dan di daerah lain kelebihan siswa.

Adapun untuk sekolah yang kelebihan siswa, lanjut dia, pemerintah pun akan menambah jumlah sekolah di daerah tersebut. “Bahkan nanti kalau kami lihat yang terlalu mendesak, kami bisa bikin sekolah darurat. Jadi ketahuan, kebutuhan guru berapa. Karena sekarang kan sudah tidak bisa guru mengajar lebih dari satu sekolah,” jelas dia.

Selain persoalan tersebut, ia juga angkat bicara tentang maraknya aduan penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam PPDB sistem zonasi. Dia mengaku, telah menginstruksikan kepada semua sekolah untuk memverifikasi SKTM yang masuk.

“Saya pastikan semua SKTM yang masuk di sekolah, harus verifikasi oleh sekolah masing-masing. Kemudian dicek di lapangan, kemudian harus ditetapkan, apabila dia memang terbukti bukan dari keluarga tidak mampu maka akan dicabut,” tegas Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, selama ini memang ada beberapa masalah yang timbul akibat penyalahgunaan SKTM. Seperti adanya keluarga tidak mampu dari luar zona yang ingin masuk di suatu sekolah, lalu ditambah lagi ada yang sebetulnya bukan keluarga tidak mampu tapi memaksakan dirinya menjadi keluarga tidak mampu, dan kemudian mencari SKTM padahal dia tidak berhak mendapatkannya.

Kendati begitu, dia mengaku belum mengantongi jumlah pasti pelanggaran tersebut. Namun dia mengklaim jumlah pelanggaran tersebut tidak banyak.(republika.co.id)



from Siap Belajar https://ift.tt/2NHcfiV
via IFTTT