Sabtu, 28 Juli 2018

Kemendikbud Mengapresiasi Masukan Berbagai Pihak untuk Perbaikan Sistem PPDB

KEMENTERIAN  Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengapresiasi masukan dari berbagai pihak sebagai bahan evaluasi dan perbaikan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Salah satu masukan berharga datang dari Ombudsman Republik Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, yang hadir dalam acara penyampaian laporan hasil pemantauan Ombudsman terkait PPDB tahun 2018 mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti saran-saran dari Ombudsman. “Beberapa saran tadi saya kira memang akan segera kita tindak lanjuti, terutama hal-hal yang sifatnya aturan ya. Nanti misalnya keterlembatan aturan itu akan kita antisipasi sehingga tahun depan paling tidak kita akan melakukan lebih awal,” kata Didik Suhardi, di kantor Ombudsman Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Terkait saran-saran tentang penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Didik berjanji akan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Tentang beberapa penyimpangan seperti adanya SKTM segala macam kami tentu akan segera koordinasi dengan instansi-instansi terkait sehingga ini paling tidak akan jadi evaluasi juga ke depan, kira-kira kriteria apa yang akan kita gunakan,” tambah Sekretaris Jenderal.

Salah satu masukan dari Ombudsman adalah agar Kemendikbud bekerja sama dengan instansi-instansi yang memiliki kaitan dengan sistem PPDB, seperti Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Sosial (kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan dinas terkait. “Kementerian Kominfo harusnya dari awal dia memberikan support memastikan infrastuktur (PPDB daring) itu aman. Aplikasi-aplikasinya teregister, juga antisipasi terhadap hacker,” kata anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih.

Alamsyah juga menyarankan agar Kemendagri membuka akses data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) untuk pengecekan ulang data Kartu Keluarga (KK). Dengan akses data ini, Alamsyah yakin penggunaan SKTM oleh pihak yang tidak berkepentingan bisa diminimalisir. “Akses data dukcapil harus dibuka agar bisa dibatalkan sejak awal apabila ada manipulasi data Kartu Keluarga. Juga akses data keluarga tidak mampu,” ujar Alamsyah.

Alamsyah juga berharap kepala daerah memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan PPDB. Ia juga berharap peraturan yang dikeluarkan daerah benar-benar sesuai dengan Permendikbud PPDB. “Semoga untuk tahun depan peraturan PPDB ini dikeluarkan lebih awal, dan daerah harus mengacu peraturan ini,” tambahnya.(kemdikbud.go.id)



from Siap Belajar https://ift.tt/2LxzkHC
via IFTTT

Tidak ada komentar:

KEMENTERIAN  Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengapresiasi masukan dari berbagai pihak sebagai bahan evaluasi dan perbaikan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Salah satu masukan berharga datang dari Ombudsman Republik Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, yang hadir dalam acara penyampaian laporan hasil pemantauan Ombudsman terkait PPDB tahun 2018 mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti saran-saran dari Ombudsman. “Beberapa saran tadi saya kira memang akan segera kita tindak lanjuti, terutama hal-hal yang sifatnya aturan ya. Nanti misalnya keterlembatan aturan itu akan kita antisipasi sehingga tahun depan paling tidak kita akan melakukan lebih awal,” kata Didik Suhardi, di kantor Ombudsman Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Terkait saran-saran tentang penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Didik berjanji akan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Tentang beberapa penyimpangan seperti adanya SKTM segala macam kami tentu akan segera koordinasi dengan instansi-instansi terkait sehingga ini paling tidak akan jadi evaluasi juga ke depan, kira-kira kriteria apa yang akan kita gunakan,” tambah Sekretaris Jenderal.

Salah satu masukan dari Ombudsman adalah agar Kemendikbud bekerja sama dengan instansi-instansi yang memiliki kaitan dengan sistem PPDB, seperti Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Sosial (kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan dinas terkait. “Kementerian Kominfo harusnya dari awal dia memberikan support memastikan infrastuktur (PPDB daring) itu aman. Aplikasi-aplikasinya teregister, juga antisipasi terhadap hacker,” kata anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih.

Alamsyah juga menyarankan agar Kemendagri membuka akses data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) untuk pengecekan ulang data Kartu Keluarga (KK). Dengan akses data ini, Alamsyah yakin penggunaan SKTM oleh pihak yang tidak berkepentingan bisa diminimalisir. “Akses data dukcapil harus dibuka agar bisa dibatalkan sejak awal apabila ada manipulasi data Kartu Keluarga. Juga akses data keluarga tidak mampu,” ujar Alamsyah.

Alamsyah juga berharap kepala daerah memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan PPDB. Ia juga berharap peraturan yang dikeluarkan daerah benar-benar sesuai dengan Permendikbud PPDB. “Semoga untuk tahun depan peraturan PPDB ini dikeluarkan lebih awal, dan daerah harus mengacu peraturan ini,” tambahnya.(kemdikbud.go.id)



from Siap Belajar https://ift.tt/2LxzkHC
via IFTTT