Jumat, 20 Juli 2018

Kemendikbud Tegaskan PPDB Berbasis Zonasi Tak Akan Dihentikan

KEMENTERIAN  Pendidikan dan Kebudayaan akan memperkuat regulasi yang menjadi payung hukum proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun depan. Kemendikbud juga memastikan, PPDB berbasis zonasi tak akan dihentikan meskipun pada pelaksanaan tahun ini belum berjalan baik. Karut marut PPDB 2018 akan dievaluasi pada akhir Juli ini, setelah mendengarkan penjelasan dari semua dinas pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendymenjelaskan, beberapa aturan yang akan dipertegas antara lain soal penafsiran jarak. Karut marut PPDB 2018 terjadi karena dinas pendidikan berbeda paham dengan Kemendikbud dalam menafsirkan aturan yang terangkum dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.

Menurut dia, untuk mengurangi kesalahpahaman tersebut, pada tahun depan akan dipertegas dengan peyung hukum yang lebih kuat. Regulasi yang akan diterbitkan bisa saja revisi dari Permendikbud 14/2018, atau regulasi tambahan yang lebih merinci petunjuk pelaksanaan teknis dan definisi zonasi.

“Ukuran dekat itu bukan berarti dekat-dekatan, yang penting berada di dalam zona itu semua adalah prioritas. Ini kan banyak yang menyalahpahami kemudian sama-sama dekatnya salah satu ada yang tidak diterima karena lebih dekat. Bukan begitu, (PPDB) ini bukan lomba. Selama berada dalam jangkauan zona, berarti dia lah yang mendapatkan prioritas daripada yang di luar zona,” ujar Muhadjir di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat 20 Juli 2018.

Ia menuturkan, regulasi yang sedang dipersiapkan tersebut juga mengatur jarak antara tempat tinggal dan sekolah melintasi dua wilayah administrasi yang berbeda. Ia meyakini, sistem zonasi akan bermanfaat dan mempercepat akselerasi peningkatan kualitas pendidikan nasional. Pasalnya, dengan zonasi, pemerintah juga akan meredistribusi guru.

”Nanti kita harus perkuat dengan payung hukum yang lebih kuat untuk memperkokoh diberlakukannya sistem zonasi ini ke depan. Zonasi ini berpihak pada siswa dengan ekonomi menengah ke bawah. Tapi zona ini tidak kaku, karena itu saya bilang pendekatannya itu bukan administrasi pemerintahan. Jadi bisa saya melampaui batas-batas pemerintahan yang ada dalam satu zona,”  ucapnya.

Desakan revisi aturan

Desakan untuk merevisi aturan PPDB di antaranya datang dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). FSGI menilai, sistem zonasi masih tak maksimal diterapkan karena aturan yang terangkum dalam Permendikbud Nomor 14/2018 masih lemah. Dengan demikian, jika tak direvisi, tujuan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional pada jenjang sekolah dasar dan menengah melalui zonasi akan sulit tercapai.

FSGI mencatat, ada 4 kelemahan dalam Permendikbud tersebut yang berdampak signifikan pada penerapan zonasi. Yakni, tentang biaya pada Pasal 19 ayat 1 dan 3, dan Pasal 16 ayat 1 dan 2 tentang radius atau domisili peserta dengan sekolah. Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo menegaskan, lemahnya aturan membuat PPDB tahun ini tetap menimbulkan masalah seperti tahun lalu.

“(Harus direvisi) agar keterbatasan daya tampung yang ada bisa diterima oleh peserta alih jenjang dengan syarat-syarat tertentu. PPDB yang tujuan utamanya untuk pemerataan dan meminimalisir mobilitas siswa ke sekolah tertentu, banyak menuai masalah. Misalnya muncul PPDB jalur mandiri, seperti yang terjadi di Lampung. Juga jalur SKTM di Jawa Tengah, jalur masyarakat prasejahtera di Jawa Barat, dan lain-lain,” kata Sekjen FSGI Heru Purnomo.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar https://ift.tt/2Lct3AL
via IFTTT

Tidak ada komentar:

KEMENTERIAN  Pendidikan dan Kebudayaan akan memperkuat regulasi yang menjadi payung hukum proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun depan. Kemendikbud juga memastikan, PPDB berbasis zonasi tak akan dihentikan meskipun pada pelaksanaan tahun ini belum berjalan baik. Karut marut PPDB 2018 akan dievaluasi pada akhir Juli ini, setelah mendengarkan penjelasan dari semua dinas pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendymenjelaskan, beberapa aturan yang akan dipertegas antara lain soal penafsiran jarak. Karut marut PPDB 2018 terjadi karena dinas pendidikan berbeda paham dengan Kemendikbud dalam menafsirkan aturan yang terangkum dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.

Menurut dia, untuk mengurangi kesalahpahaman tersebut, pada tahun depan akan dipertegas dengan peyung hukum yang lebih kuat. Regulasi yang akan diterbitkan bisa saja revisi dari Permendikbud 14/2018, atau regulasi tambahan yang lebih merinci petunjuk pelaksanaan teknis dan definisi zonasi.

“Ukuran dekat itu bukan berarti dekat-dekatan, yang penting berada di dalam zona itu semua adalah prioritas. Ini kan banyak yang menyalahpahami kemudian sama-sama dekatnya salah satu ada yang tidak diterima karena lebih dekat. Bukan begitu, (PPDB) ini bukan lomba. Selama berada dalam jangkauan zona, berarti dia lah yang mendapatkan prioritas daripada yang di luar zona,” ujar Muhadjir di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat 20 Juli 2018.

Ia menuturkan, regulasi yang sedang dipersiapkan tersebut juga mengatur jarak antara tempat tinggal dan sekolah melintasi dua wilayah administrasi yang berbeda. Ia meyakini, sistem zonasi akan bermanfaat dan mempercepat akselerasi peningkatan kualitas pendidikan nasional. Pasalnya, dengan zonasi, pemerintah juga akan meredistribusi guru.

”Nanti kita harus perkuat dengan payung hukum yang lebih kuat untuk memperkokoh diberlakukannya sistem zonasi ini ke depan. Zonasi ini berpihak pada siswa dengan ekonomi menengah ke bawah. Tapi zona ini tidak kaku, karena itu saya bilang pendekatannya itu bukan administrasi pemerintahan. Jadi bisa saya melampaui batas-batas pemerintahan yang ada dalam satu zona,”  ucapnya.

Desakan revisi aturan

Desakan untuk merevisi aturan PPDB di antaranya datang dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). FSGI menilai, sistem zonasi masih tak maksimal diterapkan karena aturan yang terangkum dalam Permendikbud Nomor 14/2018 masih lemah. Dengan demikian, jika tak direvisi, tujuan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional pada jenjang sekolah dasar dan menengah melalui zonasi akan sulit tercapai.

FSGI mencatat, ada 4 kelemahan dalam Permendikbud tersebut yang berdampak signifikan pada penerapan zonasi. Yakni, tentang biaya pada Pasal 19 ayat 1 dan 3, dan Pasal 16 ayat 1 dan 2 tentang radius atau domisili peserta dengan sekolah. Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo menegaskan, lemahnya aturan membuat PPDB tahun ini tetap menimbulkan masalah seperti tahun lalu.

“(Harus direvisi) agar keterbatasan daya tampung yang ada bisa diterima oleh peserta alih jenjang dengan syarat-syarat tertentu. PPDB yang tujuan utamanya untuk pemerataan dan meminimalisir mobilitas siswa ke sekolah tertentu, banyak menuai masalah. Misalnya muncul PPDB jalur mandiri, seperti yang terjadi di Lampung. Juga jalur SKTM di Jawa Tengah, jalur masyarakat prasejahtera di Jawa Barat, dan lain-lain,” kata Sekjen FSGI Heru Purnomo.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar https://ift.tt/2Lct3AL
via IFTTT