Kamis, 12 Juli 2018

PPDB 2018, Ridwan Kamil Akan Telusuri Penggunaan SKTM Palsu

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (ANTARA News)

WALI  Kota Bandung, Ridwan Kamil menyatakan, akan menelusuri penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dijadikan “senjata” untuk bisa lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Saya setelah ini akan melakukan kajian apakah ada SKTM-SKTM palsu yang dimanfaatkan tidak semestinya, itu kan ranahnya pidana 6 tahun. Maka kita akan lakukan telaahan jika itu memang ada laporan-laporan yang merugikan masyarakat,” ujarnya di Pendopo, Kamis, 12 Juli 2018, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Hingga saat ini, ia mengaku belum menemukan laporan-laporan mengenai adanya penggunaan SKTM palsu yang dijadikan alat agar siswa lolos dalam proses PPDB.

Namun apabila dinas pendidikan maupun masyarakat melaporkan adanya SKTM palsu, ia mengaku akan langsung menindaklanjuti. “Iya (ditindak tegas), tapi saya belum dapat laporan,” ucapnya.

Di sisi lain, pria yang akrab disapa Emil ini menyebutkan dalam proses PPDB 2018, para orang tua tidak perlu resah apabila anaknya tidak lolos ke sekolah negeri.

Mereka bisa memanfaatkan sekolah swasta yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Bandung, untuk mendapatkan layanan yang serupa dengan di negeri yakni pembebasan segala bentuk biaya.

“Ya swasta yang bekerja sama dengan Pemkot. Kan harus MoU-an dulu, ga semua swasta, tapi itu sudah dari tahun lalu,” ujarnya.

Emil menduga permasalahan PPDB bukan ada di sistem zonasi, namun dari kuota 90 persen yang ditetapkan dalam aturan tahun 2018.

Untuk itu, ia akan menyampaikan evaluasi kepada pihak terkait untuk mengkaji ulang aturan kuota 90 persen.

“Karena tahun lalu relatif lebih baik, karena presentase tidak setinggi itu. Jadi saya amati dinamikanya, saya duga angkanya 90 persen itu yang menjadi kendala,” tuturnya.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar https://ift.tt/2mfZpMg
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (ANTARA News)

WALI  Kota Bandung, Ridwan Kamil menyatakan, akan menelusuri penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dijadikan “senjata” untuk bisa lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Saya setelah ini akan melakukan kajian apakah ada SKTM-SKTM palsu yang dimanfaatkan tidak semestinya, itu kan ranahnya pidana 6 tahun. Maka kita akan lakukan telaahan jika itu memang ada laporan-laporan yang merugikan masyarakat,” ujarnya di Pendopo, Kamis, 12 Juli 2018, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Hingga saat ini, ia mengaku belum menemukan laporan-laporan mengenai adanya penggunaan SKTM palsu yang dijadikan alat agar siswa lolos dalam proses PPDB.

Namun apabila dinas pendidikan maupun masyarakat melaporkan adanya SKTM palsu, ia mengaku akan langsung menindaklanjuti. “Iya (ditindak tegas), tapi saya belum dapat laporan,” ucapnya.

Di sisi lain, pria yang akrab disapa Emil ini menyebutkan dalam proses PPDB 2018, para orang tua tidak perlu resah apabila anaknya tidak lolos ke sekolah negeri.

Mereka bisa memanfaatkan sekolah swasta yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Bandung, untuk mendapatkan layanan yang serupa dengan di negeri yakni pembebasan segala bentuk biaya.

“Ya swasta yang bekerja sama dengan Pemkot. Kan harus MoU-an dulu, ga semua swasta, tapi itu sudah dari tahun lalu,” ujarnya.

Emil menduga permasalahan PPDB bukan ada di sistem zonasi, namun dari kuota 90 persen yang ditetapkan dalam aturan tahun 2018.

Untuk itu, ia akan menyampaikan evaluasi kepada pihak terkait untuk mengkaji ulang aturan kuota 90 persen.

“Karena tahun lalu relatif lebih baik, karena presentase tidak setinggi itu. Jadi saya amati dinamikanya, saya duga angkanya 90 persen itu yang menjadi kendala,” tuturnya.(pikiran-rakyat.com)



from Siap Belajar https://ift.tt/2mfZpMg
via IFTTT